Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pemusnahan dan pengembalian barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dari pelaksanaan penegakan hukum.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus dilanjutkan hingga tahap eksekusi. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di Jalan M Yamin, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut setidaknya memiliki tiga manfaat utama, yakni memastikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Manfaat pertama kata dia, ialah menunjukkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan. Barang bukti yang sebelumnya digunakan sebagai sarana atau alat tindak pidana ditindaklanjuti melalui proses eksekusi sesuai ketentuan hukum.
“Artinya semua barang bukti yang selama ini menjadi sarana dan alat dalam melakukan tindak pidana telah diputus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Pelaksanaan eksekusi menjadi tahapan penting untuk memastikan putusan pengadilan tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dijalankan oleh aparat yang berwenang.
Manfaat kedua berkaitan dengan perlindungan masyarakat. Andi Harun menjelaskan, barang bukti berupa narkoba, obat-obatan terlarang, serta bahan berbahaya lainnya perlu dimusnahkan agar tidak kembali digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Meski demikian, ia menekankan tidak semua barang bukti harus dimusnahkan. Barang yang berkaitan dengan hak kepemilikan korban, seperti kendaraan hasil pencurian, perlu dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan.
“Kepada korban juga dilakukan pengembalian sehingga barang-barang korban merasakan sekarang manfaat penegakan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, pengembalian barang kepada korban menjadi salah satu bentuk nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan hak pihak yang dirugikan.
Manfaat ketiga lanjut Andi Harun, ialah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, terutama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Ia menilai, transparansi, akuntabilitas, serta konsistensi dalam menjalankan putusan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Prosesnya berjalan secara transparan, akuntabel, dan konsisten,” tuturnya.
Ia berharap pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa proses peradilan dilaksanakan hingga tuntas.
“Pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan, sehingga manfaat penegakan hukum dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” tuturnya.

