Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    Oktober 20, 2026

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum
    Pemerintah

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaOktober 20, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memusnahkan barang bukti berupa minuman keras, pada Selasa, 30/10/2026. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pemusnahan dan pengembalian barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dari pelaksanaan penegakan hukum.

    Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus dilanjutkan hingga tahap eksekusi. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di Jalan M Yamin, Selasa, 20 Oktober 2026.

    Ia mengatakan, kegiatan tersebut setidaknya memiliki tiga manfaat utama, yakni memastikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    Manfaat pertama kata dia, ialah menunjukkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan. Barang bukti yang sebelumnya digunakan sebagai sarana atau alat tindak pidana ditindaklanjuti melalui proses eksekusi sesuai ketentuan hukum.

    “Artinya semua barang bukti yang selama ini menjadi sarana dan alat dalam melakukan tindak pidana telah diputus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

    Pelaksanaan eksekusi menjadi tahapan penting untuk memastikan putusan pengadilan tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dijalankan oleh aparat yang berwenang.

    Manfaat kedua berkaitan dengan perlindungan masyarakat. Andi Harun menjelaskan, barang bukti berupa narkoba, obat-obatan terlarang, serta bahan berbahaya lainnya perlu dimusnahkan agar tidak kembali digunakan untuk melakukan tindak pidana.

    Meski demikian, ia menekankan tidak semua barang bukti harus dimusnahkan. Barang yang berkaitan dengan hak kepemilikan korban, seperti kendaraan hasil pencurian, perlu dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan.

    “Kepada korban juga dilakukan pengembalian sehingga barang-barang korban merasakan sekarang manfaat penegakan hukum,” jelasnya.

    Menurutnya, pengembalian barang kepada korban menjadi salah satu bentuk nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan hak pihak yang dirugikan.

    Manfaat ketiga lanjut Andi Harun, ialah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, terutama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

    Ia menilai, transparansi, akuntabilitas, serta konsistensi dalam menjalankan putusan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum.

    “Prosesnya berjalan secara transparan, akuntabel, dan konsisten,” tuturnya.

    Ia berharap pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa proses peradilan dilaksanakan hingga tuntas.

    “Pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan, sehingga manfaat penegakan hukum dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” tuturnya.

     

    Andi Harun Pemkot Samarinda Wali Kota Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    Oktober 20, 2026

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026

    BPBD Tak Beri Penilaian soal Status Bencana Nasional, Sebut Penanganan Karhutla Terus Berjalan

    Oktober 20, 2026

    Perluas Akses Bantuan Sosial, Pemkot Samarinda Libatkan ASN hingga Pengurus RT

    Oktober 20, 2026

    Saefuddin Zuhri: Disiplin dan Gotong Royong Harus Menjadi Fondasi Gerakan Pramuka

    Oktober 20, 2026

    Saksikan Kemenangan 2-0, Wawali Samarinda Apresiasi Perjuangan Pesut Etam

    Oktober 19, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    AminahOktober 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih perlu…

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026

    Sri Puji Nilai PJJ akibat Karhutla Belum Efektif bagi Semua Siswa

    Oktober 20, 2026

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026
    1 2 3 … 3,395 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.