Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PSSI Samarinda Benahi Jadwal Soeratin 2026, Akhiri Praktik Pemain Tampil Beruntun

    Juni 30, 2026

    Pemadaman Bergilir Ancam Roda Ekonomi Samarinda, DPRD Khawatir Pelaku Usaha Merugi

    Juni 30, 2026

    Pemkot Samarinda Mulai Cicil Pembayaran Utang ke Kontraktor, Target Lunas Akhir 2026

    Juni 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Akmal Malik Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR Karyawan
    Diskominfo Kaltim

    Akmal Malik Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR Karyawan

    Adit MustafaBy Adit MustafaMaret 22, 2024Updated:Maret 22, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi karyawannya.

    “THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan,” tegas Akmal Malik pada Kamis (21/3/2024) di Pendopo Odah Etam, usai pelantikan pimpinan Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.

    Ungkapan Akmal didasari oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Kebijakan pemerintah ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

    Selain itu, pemberian THR bagi pekerja/buruh juga merupakan tradisi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

    Akmal menambahkan THR seharusnya dilakukan lebih awal atau H-7 sebelum hari raya karena merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

    Bahkan menurut Akmal, kalau bisa lebih cepat lebih baik, sehingga karyawan bisa berlebaran dengan ketercukupan ekonomi bersama keluarga.

    “Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tandasnya.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan pemberian THR di tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan dilakukan.

    Hal ini dilakukan sebagai wujud realisasi Surat Edaran Menaker RI yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Rozani mengungkapkan pihaknya akan memastikan seluruh perusahaan di kabupaten/kota membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya secara penuh tanpa dicicil.

    Akmal Malik Permenaker THR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    DPRD Samarinda Pastikan Polemik THR Tenaga Kependidikan Tuntas, Guru Tak Perlu Takut Melapor

    Juni 20, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    PSSI Samarinda Benahi Jadwal Soeratin 2026, Akhiri Praktik Pemain Tampil Beruntun

    R’syaJuni 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – PSSI Kota Samarinda mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Piala Soeratin 2026. Panitia melakukan…

    Pemadaman Bergilir Ancam Roda Ekonomi Samarinda, DPRD Khawatir Pelaku Usaha Merugi

    Juni 30, 2026

    Pemkot Samarinda Mulai Cicil Pembayaran Utang ke Kontraktor, Target Lunas Akhir 2026

    Juni 30, 2026

    Ririn Sari Dewi, Kini Diskominfo Fokus Perkuat Komunikasi Publik hingga Literasi Digital

    Juni 30, 2026

    Penciutan RKAB Batu Bara Ancam 180 Ribu Tenaga Kerja, Tekan Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

    Juni 30, 2026
    1 2 3 … 3,182 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.