Reporter : Imai – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda– Penanganan perkara tindak pidana korupsi Perusda AUJ Kota Bontang, dengan tersangka Dandi Prio Anggono , dikabarkan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim, berdasarkan hasil ekspose di Kejati Kaltim
Dalam pengalihan kasus tersebut, disamping karena desakan mahasiswa pada saat melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi Kaltim (20/11/2019), agar Kejaksaan Tinggi, mengambil alih dari Kajari Kota Bontang, hal ini untuk menjaga keamanan dan netralitas penanganan perkara, sehubungan Kota Bontang akan menggelar Pilkada serentak 2020 mendatang.
Menurut Ahmadi Ketua FAM Kaltim, saat di konfirmasi via telpon selulernya, mengatakan bahwa sebagaimana tuntutan kami pada saat aksi di Kajaksaan Tinggi Kaltim, minggu kemarin, salah satunya minta Kejaksaan Tinggi Kaltim mengambil alih kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang
“Kalau melihat kasus tindak pidana korupsi Perusda AUJ Kota Bontang, yang mana Kejaksaan Negeri Bontang baru menetapkan satu orang tersangka Dandi Prio Anggono. Kami menilainya masih ada dibelakangnya yang terlibat dan ini harus di ungkap,”cetusnya’
Lebih jauh, kata Ahmadi,kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 8 miliar ini, perlu di usut, karena ada dugaan keterlibatan Adi Dharma, karena saat itu, ia menjabat walikota dan Kejati Kaltim agar bisa mengungkap dibalik pencairan dana Perusda
“Saya yakin dan percaya kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim, akan dapat mengungkap siapa- siapa yang terlibat, logikanya tidak mungkin Dandi Prio Anggono, sendirian makan duetnya,”terangnya.
Sementara, Rahmat Humas Front Pemuda dan Mahasiswa Kaltim, menyebutkan dengan pengalihan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang, menilainya sebagai langka maju apa yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Kaltim
“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mengambil alih kasus Perusda yang didalamnya disinyalir banyak terlibat pejabat Kota Bontang maupun legislatif kala itu,” cetus Rahmat yang diaminkan Abdul Ketua Divisi Antar Lembaga Front Pemuda dan Mahasiswa Kaltim
Kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang, jumlahnya bukan sedikit, dan ini ada kerugian uang negara miliaran rupiah dan angka 8 miliar itu cukup angka fantastik
“Jadi kami minta Kejaksaan Tinggi Kaltim, dapat membuka tabir seluas luasnya dan tidak boleh ditutup-tutupi, sebagaimana pernah disampaikan Presiden Jokowi, jangan bermain-main dengan korupsi, kalau tidak saya yang gigit,”pesannya
Fairid Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim,membenarkan dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa, Kota Bontang, dimana Kejaksaan Tinggi Kaltim, akan mengambil alih
“Dalam penanganan kusus tindak pidana korupsi Perusda, nantinya melibatkan para jaksa yang ada di Kejari Kota Bontang,”tutupnya