
Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kutim Agusriansyah menyayangkan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang masih meminta pasien peserta BPJS untuk menebus obat di luar.
Menurut Agusriansyah, semua pelayanan di RS dengan BPJS berkewajiban RS untuk turut menyediakan sekaligus obatnya sebab pembiayaan sudah sepaket mulai dari pemeriksaan hingga pengobatan.
“Kalau menggunakan BPJS pemerikasaan sudah sepaket dengan obat. Jadi RS tidak bisa meyuruh peserta BPJS beli obat di luar,” katanya belum lama ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 Tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter).
Meski demikian dirinya mengaku bahwa tidak semua obat generik dan obat paten tersedia di rumah sakit. Namun jika ada obat di luar fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit. Hal ini dilakukan lewat bekerjasama dengan Kimia Farma seperti yang telah di lakukan oleh RS Umum Kudungga Kutim.
“Seperti di RS Kudungga kan sudah bekerja sama dengan Kimia Farma, jadi masyarakat bisa ambil obat tapi tanggung jawab RS,” terangnya.
Maka dari itu dirinya berharap, RS pemerintah dan swasta lainnya dapat mengikuti jejak RS Kudungga lewat MoU antara RS, Kimia Farma dan BPJS Kesehatan.
“MoU-nya harus dibangun, jangan hanya pelayanannya BPJS tapi beli obatnya di luar,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah yang sebentar lagi mengoperasikan RS Muara Bengkal, untuk juga mencari pengusaha agar bisa membuka cabang Kimia Farma di Muara Bengkal.
“Kimia Farma ini akan menjadi rekan RS Muara Bengkal untuk pelayanan pengobatan,” tandasnya.