Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Agus Haris Sambut Baik Penyelesaian Kampung Sidrap Musyawarah Mufakat
    DPRD Bontang

    Agus Haris Sambut Baik Penyelesaian Kampung Sidrap Musyawarah Mufakat

    SittiBy SittiAgustus 21, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta– Sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur terkait Kampung Sidrap kembali menjadi perhatian dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

    Anggota DPRD Kota Bontang Agus Haris mengikuti sidang tersebut, dia menyatakan meskipun permasalahan ini sudah diupayakan penyelesaiannya melalui berbagai jalur sejak 2017, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti proses yang ada, termasuk arahan terbaru dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik untuk kembali menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah.

    “Permintaan dari Pj Gubernur untuk mengembalikan penyelesaian ini ke jalur musyawarah sah-sah saja. Kami akan mengikuti arahan, termasuk keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Agus Haris saat dihubungi wartawan Insitekaltim melalui telepon seluler.

    Masalah batas wilayah yang melibatkan Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, sebenarnya telah dibawa ke MK oleh pihak Pemerintah Kota Bontang.

    Mereka mengajukan pengujian terhadap Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4), dan Pasal 10 ayat (5), serta Lampiran 5 yang memuat peta wilayah Kota Bontang dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Menurut Agus Haris, upaya penyelesaian sengketa tapal batas ini sebenarnya telah dilakukan sejak 2017 melalui beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi, namun hasilnya masih belum memuaskan.

    Puncak dari upaya penyelesaian di tingkat provinsi terjadi pada 2019 saat Isran Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur, mengundang Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, untuk berdialog, saat itu juga hadir Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi dan Ketua DPRD Kota Bontang Nursalam.

    Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Agus Haris sebagai Ketua Komisi I DPRD Bontang saat itu, sempat tercapai kesepakatan untuk menindaklanjuti usulan agar Kampung Sidrap bergabung dengan Kota Bontang. Namun, penolakan sepihak dari DPRD Kutai Timur menghambat kesepakatan tersebut, yang akhirnya dibawa ke MK.

    “Saat itu, kami sudah sepakat untuk menindaklanjuti usulan warga Sidrap masuk ke Bontang, namun DPRD Kutai Timur menolak dan prosesnya buntu di tingkat daerah. Itu sebabnya kami bawa kasus ini ke MK,” jelas Agus

    Dalam sidang pleno MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengemukakan harapannya agar masalah ini dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan mufakat.

    “Insyaallah, secara umum kami meyakini permasalahan Kampung Sidrap bisa selesai melalui pendekatan musyawarah mufakat,” tegas Akmal Malik setelah menghadiri sidang tersebut.

    Sidang lanjutan di MK masih akan terus berlangsung dengan agenda berikutnya yang dijadwalkan pada 2 September 2024. Di sisi lain, Pemprov Kaltim di bawah arahan Pj Gubernur akan mencoba memfasilitasi musyawarah antara pihak-pihak terkait demi mencapai solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

    Agus haris Akmal Malik Kampung Sidrap
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Pj Gubernur Tegaskan Dampak Sosial Eksploitasi Migas Perlu Jadi Atensi

    Februari 17, 2025

    Pemenang 10K Internasional Maratua Run 2025 Puji Keindahan Maratua

    Februari 15, 2025

    Maratua Run 2025 Sukses, Akmal : Tahun Depan Lagi

    Februari 15, 2025

    Tanam Bibit Pisang Kepok Grecek, Akmal : Olah Jadi Produk Bernilai Tambah

    Februari 14, 2025

    Akmal Sarankan Kopi Liberika Samarinda Cari Pasar Potensial Baru

    Februari 13, 2025

    Rizal Desak Pemerintah agar Pegawai Non-ASN Diangkat P3K

    Februari 12, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Nur AjijahJuni 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebagai wilayah utama pendukung ibu kota baru, Pemerintah Kota Samarinda terus mempersiapkan berbagai…

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026

    Tren Kenaikan Mulai Terlihat, Harga Beras Pasar Segiri Masih Stabil

    Juni 8, 2026

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,130 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.