Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Agil Suwarno Menginginkan Raperda RP3KP Cepat Selesai
    DPRD Kaltim

    Agil Suwarno Menginginkan Raperda RP3KP Cepat Selesai

    AdminBy AdminJuni 2, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel-Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Pansus Raperda Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP), Agil Suwarno berjanji ingin segera menuntaskan pembahasan rancangan Perda RP3KP.

    Sebagaimana disampaikan kepada awak media, Selasa (2/6/2020).Ia menyampaikan bahwa Pansus Raperda RP3KP DPRD, kami menggelar rapat lanjutan untuk menyelesaikan Raperda RP3KP dengan cepat.

    Menurutnya, Pansus sudah menyimpulkan urgensi perlunya percepatan pembahasan mengenai Perda tersebut, sebagai dasar aturan penataan batas kawasan kabupaten dan kota yang bersinggungan.

    “Pansus menyimpulkan Perda ini diperlukan pemerintah provinsi sebagai payung hukum untuk penataan perumahan dan pembangunan perumahan,”tuturnya.

    Agil juga mengatakan bahwa pihaknya memerlukan keterlibatan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan pembahasan mengenai Dinas Perumahan dan Pemukiman, yang akan menaungi peraturan tersebut.

    Dinas Perumahan dan Pemukiman kabupaten/kota, menurut Agil, diperlukan sebagai payung hukum untuk perangkat daerah yang akan bertanggung jawab langsung kepada pemerintah daerah.

    “Pengesahan RP3KP malah hanya akan membatasi wewenang pemerintah,”ucapnya

    Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini, menyebutkan bahwa pada rapat Kamis (28/5/2020) minggu lalu, pemerintah provinsi ingin agar pengesahan Perda RP3KP berjalan terlebih dahulu sebelum pengesahan Dinas Perumahan dan Pemukiman,

    Agil mengatakan bahwa tidak masalah jika pembahasan Dinas Perumahan dan Pemukiman, atau pun RP3KP dibahas secara bersamaan atau terpisah. Intinya DPRD siap mensupport apa yang diinginkan oleh pemerintah agar Perda ini cepat diselesaikan.

    “Tidak masalah jika pemerintah dengan perubahan Perda OPD yang berdiri sendiri, kalaupun akan dibahas secara paralel. DPRD siap untuk membantu keinginan pemerintah. Karena Perda ini dibutuhkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi,”tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    AminahOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Peralatan perekaman KTP elektronik di Kota Samarinda masih mengandalkan perangkat pengadaan 2011–2012.…

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.