Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kukar»Ada Apa Situs KPU? Kadis Kominfo Kukar Tercatat Sebagai Anggota Parpol
    Diskominfo Kukar

    Ada Apa Situs KPU? Kadis Kominfo Kukar Tercatat Sebagai Anggota Parpol

    Rahmat FGBy Rahmat FGSeptember 19, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Kukar – Kepala Dinas Kominfo Kutai Kartanegara Dafip Haryanto tercatat sebagai anggota salah satu partai politik. Padahal Davip adalah birokrat aktif di jajaran Pemkab Kutai Kartanegara hingga saat ini.

    Ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan pengecekan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 pada situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

    Pengecekan sangat mudah dilakukan dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

    Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP maka masyarakat akan bisa langsung mengetahui terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

    Hal itu diungkapkan setelah ditemukan beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu).

    Menurut Dafip ini sangat potensial merugikan pihak lain dalam status sebagai ASN baik PNS ataupun non-PNS yang melarang keanggotaan dalam partai politik terkait regulasi netralitas seperti yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 yang mengatur asas netralitas.

    Untuk itu, Dafip meminta pihak terkait untuk dapat merespon aduan publik dan mengoreksi data anggota partai politik calon peserta pemilu dari database pada situs KPU Kukar

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Kukar Terdepan Tekan Stunting di Kaltim, Rendi Soroti Peran Ketahanan Fiskal Daerah

    November 18, 2025

    Aulia-Rendi Undang Media, Silakan Kritik Kami No Baper

    Juli 2, 2025

    Aulia Resmi Dilantik, Kukar Idaman akan Jadi Prioritas di 100 Hari Pertama

    Juni 23, 2025

    Kurban Bukan Sekadar Simbol Pengorbanan Spritual, Tapi Cermin Solidaritas

    Juni 7, 2025

    Kepala Desa Segihan: Infrastruktur Pertanian Jadi Program Prioritas Tahun Ini

    Juni 4, 2025

    Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Plastik Hewan Kurban 2025

    Juni 4, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.