Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    Oktober 11, 2026

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Achmad Sampaikan 8 Poin Keberatan, Hakim : Kok Kamu Jadi Pintar, Siapa di Belakangmu
    Daerah

    Achmad Sampaikan 8 Poin Keberatan, Hakim : Kok Kamu Jadi Pintar, Siapa di Belakangmu

    MartinusBy MartinusNovember 7, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Ina – Editor : Redaksi.
    Insitekaltim, Samarinda – Dengan suara tinggi terdakwa Achmad AR AMJ, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan pemalsuan tandatangan di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (6/11/2019).
    Achmad AR AMJ sebelumnya dilaporkan Chayadi Guy atas dugaan pemalsuan tanda tangan ketua RT 31 Kelurahan Temindung Permai Sungai Pinang Samarinda.
    Achmad menyoal bagian-bagian dakwaan dan fakta sidang yang menurutnya merugikan hak konstitusional dia sebagai warga negara. Setidaknya 8 poin pembelaan yang disampaikan Achmad.
    Menurutnya, dirinya tak pernah memalsukan tanda tangan. Dia memiliki sebidang tanah di Jalan Sentosa berdampingan dengan tanah Cahyadi Guy. Penandanya bak sampah.
    “Saya yang berikan izin dibikin bak sampah,” katanya.
    Lalu bagaimana tanahnya menjadi tumpang tindih dengan tanah Cahyadi Guy. Achmad menduga ada upaya menghilangkan hak atas tanahnya.
    Achmad juga mengaku membuat nota keberatan atas dakwaan JPU yang menyebut tanah Lisia berada di samping tanahnya. Padahal faktanya tidak demikian, Lisia tak punya tanah. Lisia baru memiliki tanah setelah membeli darinya. Nota keberatannya selalu dihalangi saat hendak diserahkan dalam persidangan.
    Achmad juga menyebut sudah menyiapkan alat bukti berupa salinan kesaksian RT 31 dalam putusan PTUN. Kemudian surat pernyataan RT 31 yang mengakui parafnya dan video peristiwa pembuatan surat pernyataan RT. Ketiga alat bukti ini membuktikan kesaksian RT mengakui paraf yang dibubuhkan. Tapi tak diperiksa dalam fakta sidang.
    “Saya minta alat bukti diperiksa dalam persidangan. Saya minta video itu diputar dalam persidangan semua orang menyaksikan,” terangnya.
    Achmad juga menolak semua saksi JPU termasuk saksi RT yang justru kontradiktif dengan pengakuan RT sebelumnya.
    “Saya juga hadirkan saksi Handry Sulistio bahwa saya adalah korban dari persengkongkolan sejumlah oknum, yang membuat tanah saya jadi tumpang tindih. Padahal tanah saya kan disebelahnya, mestinya hakim menggali itu,” jelasnya.
    Achmad juga menghadirkan saksi Abdul Rahim dari Permahi yang menyaksikan berita acara pemeriksaan polisi kedua sekaligus membatalkan berita acara pemeriksaan pertama.
    “Jadi tak ada saya mengakui bikin tanda tangan palsu. Saya dalam tekanan,” tegasnya.
    Kemudian, saksi lain Suliansyah yang hadirkan dan menyaksikan peristiwa pertemuan dengan RT ketika membuat surat pernyataan dan video.
    Achmad juga menegaskan telah memberi kuasa ke Permahi melaporkan saksi JPU ke polisi karena bersaksi bohong.
    “Dengan demikian saya menolak semua tuntutan JPU dan meminta keadilan. Semoga hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutupnya.
    Setelah membacakan pledoi, Hakim Ketua yang memimpin sidang, R Yoes Hartyarso meminta tanggapan JPU.
    Jaksa Yudhi mengatakan akan memberikan jawaban tertulis atas pledoi Achmad. Sidang kembali diadakan pekan depan.
    Tak sampai disitu, hakim Yoes juga tampak heran dengan perubahan Achmad. Kata dia, terdakwa Achmad waktu menjalani sidang kasus pemalsuan KTP di kasus terpisah lebih diam dan mengiyakan saja meski diputus.
    Namun, dalam kasus ini dia tampak pintar. “Kamu sebelumnya diam saja. Kenapa kamu jadi pintar. Siapa dibelakang kamu,” tanya hakim.
    Achmad diam saja sambil duduk di kursi pesakitan. Suasana sidang memanas saat Rahim dari Permahi yang ikut sidang memberi bantahan saat hakim Yoes menyoal dua surat Permahi yang masuk ke Pengadilan Negeri.
    Sempat terjadi aksi adu mulut antara hakim ketua dan Rahim. Hingga akhirnya hakim mengetok palu tanda berakhir. Rahim beranjak dari tempat duduknya dan mengancam akan melaporkan. “Saya akan laporkan,” tegas Rahim.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    AminahOktober 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kesiapan sistem drainase menjadi salah satu faktor penting untuk mengantisipasi banjir di…

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026
    1 2 3 … 3,380 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.