Insitekaltim,Bontang – DPRD Bontang soroti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, terkait penerimaan Tenaga Kerja Daerah (TKD). Disdamkartan dianggap melakukan penerimaan TKD tidak secara terang-terangan.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Samad saat melakukan interupsi pada Rapat Paripurna (Rapur) di Auditorium Tiga Dimensi, Selasa (28/11/2023) dini hari.
“Ada beberapa waktu lalu, saya menerima pengaduan dari beberapa masyarakat. Setelah itu saya langsung menghubungi pihak Kadisdamkartan. Akan tetapi sejak saya hubungi per 9 September lalu sampai saat ini belum juga ada respon,” paparnya.
Persoalan pencari kerja di Kota Bontang per September 2023 ada sekitar kurang lebih 6.070 orang. Jadi seharusnya perekrutan tenaga kerja ini dibuka secara umum dan sebagaimana mestinya.
“Ini yang diterima kan banyak ya, ada sekitar 50 orang lebih sedangkan rumah sakit swasta saja yang hanya membutuhkan satu tenaga ahli itu perekrutannya melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Masa kita yang pemerintahan justru malah diam-diam saja,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja mengatur pemberdayaan masyarakat atau tenaga lokal Bontang.
“Saya sangat menyayangkan dengan adanya hal semacam ini, yang dimana penerimaan ini secara tidak terbuka untuk umum,” tuturnya.
Harapannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengambil tindakan berupa pemanggilan kepada pihak Disdamkartan agar bisa ditindaklanjuti, setidaknya agar jelas mengapa hal itu bisa terjadi.