
Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Abdul Rohim, mendorong penguatan wewenang Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Langkah ini bakal diperkuat lewat payung hukum Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mulai membahas tahap awal penyusunan Perda Penanggulangan, Pencegahan Kebakaran, dan Penyelamatan tersebut.
Abdul Rohim menjelaskan, diskusi awal ini berfokus mendata berbagai kendala lapangan yang selama ini membelit Damkar. Beberapa di antaranya menyangkut tata kelola relawan, keterbatasan sarana-prasarana, hingga lemahnya sistem proteksi kebakaran di bangunan-bangunan gedung.
“Harapan kita saat Perda ini disahkan nanti, seluruh kebutuhan dan masalah yang dihadapi Dinas Damkar maupun para pemangku kepentingan termasuk relawan sudah terakomodasi,” kata Abdul Rohim, Rabu, 2 September 2026.
Salah satu sorotan utamanya menyasar gedung-gedung yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) namun alat proteksi kebakarannya justru melempem atau tak berfungsi saat terjadi insiden.
Hal ini mendesak untuk dievaluasi. Pasalnya, personel Damkar-lah yang paham betul kondisi teknis di lapangan serta kebutuhan proteksi yang riil saat si jago merah mengamuk.
Guna menutup celah tersebut, DPRD tengah mengkaji opsi untuk memberi porsi wewenang lebih besar kepada Damkar dalam menguji kelayakan bangunan. Abdul Rohim mencontohkan skema di daerah lain yang mewajibkan adanya rekomendasi atau sertifikasi keselamatan dari dinas kebakaran sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun SLF diterbitkan.
“Perda ini kita dorong agar bisa memberi ruang intervensi yang lebih kuat bagi Damkar,” tegasnya.
Menurutnya penguatan kewenangan ini krusial agar standar keselamatan kebakaran tidak sekadar formalitas di atas kertas, melainkan benar-benar siap dan berfungsi di lapangan.
Saat ini naskah akademik rancangan regulasi tersebut sudah rampung.
Kendati demikian DPRD Samarinda masih terus menjaring masukan dari OPD teknis demi mematangkan pasal-pasal di dalamnya agar tepat sasaran menjawab kendala di lapangan.
“Naskah akademisnya sudah ada, tinggal kita sempurnakan lagi lewat masukan-masukan dari OPD terkait,” pungkasnya.

