Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Aksi Karhutla Berlanjut, DP3A Kaltim Negosiasi agar Massa Pindah ke Dalam Ruangan

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Abdul Rohim Minta Kewenangan Damkar Diperkuat Lewat Perda Kebakaran
    DPRD Samarinda

    Abdul Rohim Minta Kewenangan Damkar Diperkuat Lewat Perda Kebakaran

    Andika SaputraBy Andika SaputraSeptember 2, 2026Updated:Oktober 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim (Dok/Insitekaltim)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Abdul Rohim, mendorong penguatan wewenang Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Langkah ini bakal diperkuat lewat payung hukum Peraturan Daerah (Perda).

    DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mulai membahas tahap awal penyusunan Perda Penanggulangan, Pencegahan Kebakaran, dan Penyelamatan tersebut.

    Abdul Rohim menjelaskan, diskusi awal ini berfokus mendata berbagai kendala lapangan yang selama ini membelit Damkar. Beberapa di antaranya menyangkut tata kelola relawan, keterbatasan sarana-prasarana, hingga lemahnya sistem proteksi kebakaran di bangunan-bangunan gedung.

    “Harapan kita saat Perda ini disahkan nanti, seluruh kebutuhan dan masalah yang dihadapi Dinas Damkar maupun para pemangku kepentingan termasuk relawan sudah terakomodasi,” kata Abdul Rohim, Rabu, 2 September 2026.

    Salah satu sorotan utamanya menyasar gedung-gedung yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) namun alat proteksi kebakarannya justru melempem atau tak berfungsi saat terjadi insiden.

    Hal ini mendesak untuk dievaluasi. Pasalnya, personel Damkar-lah yang paham betul kondisi teknis di lapangan serta kebutuhan proteksi yang riil saat si jago merah mengamuk.

    Guna menutup celah tersebut, DPRD tengah mengkaji opsi untuk memberi porsi wewenang lebih besar kepada Damkar dalam menguji kelayakan bangunan. Abdul Rohim mencontohkan skema di daerah lain yang mewajibkan adanya rekomendasi atau sertifikasi keselamatan dari dinas kebakaran sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun SLF diterbitkan.

    “Perda ini kita dorong agar bisa memberi ruang intervensi yang lebih kuat bagi Damkar,” tegasnya.

    Menurutnya penguatan kewenangan ini krusial agar standar keselamatan kebakaran tidak sekadar formalitas di atas kertas, melainkan benar-benar siap dan berfungsi di lapangan.
    Saat ini naskah akademik rancangan regulasi tersebut sudah rampung.

    Kendati demikian DPRD Samarinda masih terus menjaring masukan dari OPD teknis demi mematangkan pasal-pasal di dalamnya agar tepat sasaran menjawab kendala di lapangan.

    “Naskah akademisnya sudah ada, tinggal kita sempurnakan lagi lewat masukan-masukan dari OPD terkait,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    DPRD Soroti Masalah Lahan Jalan Pelita Merdeka, Administrasi Dinilai Tak Tuntas

    Oktober 16, 2026

    Sri Puji Ungkap Kendala Pendidikan Loa Kumbar, dari MBG hingga Tunjangan Guru

    Oktober 16, 2026

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Ratu ArifanzaOktober 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan tidak cukup diperjuangkan melalui demonstrasi dan kritik di ruang publik. Keterlibatan…

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Aksi Karhutla Berlanjut, DP3A Kaltim Negosiasi agar Massa Pindah ke Dalam Ruangan

    Oktober 19, 2026

    Bayi Diduga Terdampak Asap Karhutla, TRC PPA Kaltim Desak Status Bencana Nasional

    Oktober 19, 2026

    Andi Harun Tantang PMII Kawal Pembangunan Samarinda

    Oktober 18, 2026
    1 2 3 … 3,392 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.