Insitekaltim, Samarinda – Penyelarasan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian menjelang batas waktu penyelesaian kedua dokumen tersebut. Memasuki akhir Oktober 2026, waktu yang tersedia diperkirakan hanya sekitar satu setengah bulan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim M. Chamidin mengatakan, integrasi isu strategis kewilayahan diperlukan agar dokumen KLHS dan revisi RTRW memiliki substansi yang selaras.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Integrasi Isu Strategis KLHS Revisi RTRW Kaltim yang berlangsung di Ruang Rapat Kehati Lantai 2 Kantor DLH Kaltim, Jalan M.T. Haryono, Samarinda, Kamis, 29 Oktober 2026.
“Waktu penyelesaian kedua dokumen ini semakin terbatas. Karena itu, integrasi isu strategis kewilayahan perlu dilakukan agar dokumen KLHS dan revisi RTRW dapat berjalan selaras,” ujar Chamidin.
Ia menjelaskan, rapat tersebut membahas integrasi isu strategis kewilayahan dalam revisi RTRW ke dalam daftar panjang isu pembangunan berkelanjutan pada dokumen KLHS.
Untuk mendukung proses tersebut, DLH melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim beserta tim tenaga ahlinya. Keterlibatan kedua pihak diperlukan agar isu yang tercantum dalam revisi RTRW dapat terakomodasi dalam penyusunan KLHS.
Chamidin menegaskan, kesesuaian antara kedua dokumen itu menjadi salah satu aspek penting dalam proses penilaian di Kementerian Dalam Negeri.
“Keselarasan antara dokumen KLHS dan revisi RTRW menjadi hal penting dalam proses penilaian. Karena itu, isu strategis kewilayahan yang dibahas perlu diintegrasikan dengan baik ke dalam dokumen KLHS,” katanya.
Selanjutnya, tim tenaga ahli diharapkan memaparkan isu-isu strategis kewilayahan dalam revisi RTRW Kaltim untuk menjadi bahan integrasi ke dalam isu pembangunan berkelanjutan.
Proses tersebut diharapkan dapat memperkuat keterkaitan antara dokumen kajian lingkungan hidup dan perencanaan tata ruang daerah, sehingga keduanya tidak disusun dengan substansi yang berjalan sendiri-sendiri.
Rapat ini diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim, instansi vertikal, mitra pembangunan, serta tim penyusun dan narasumber KLHS RTRW Kaltim secara langsung maupun daring.
Turut hadir Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya DLH Kaltim, Noor Utami. Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Edi Hermawanto Noor, mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.

