Insitekaltim, Samarinda – Tumbuhnya aktivitas perdagangan di kawasan Polder Air Hitam, Kota Samarinda, membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekaligus menghadirkan tantangan dalam penataan parkir dan arus lalu lintas.
Untuk mencegah persoalan tersebut berkembang tanpa pengawasan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengusulkan pengelolaan parkir melibatkan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUM-RT), dengan catatan skema itu memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pelibatan BUM-RT di tingkat kelurahan dapat menjadi salah satu alternatif untuk menata aktivitas parkir di kawasan pedagang yang tumbuh secara mandiri.
Menurutnya, pengelolaan yang terorganisasi diperlukan agar keberadaan juru parkir tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun pengguna jalan.
“Kalau memang sudah ada aspek legalnya, diperkenankan untuk UMKM atau para pedagang, nanti kami sarankan BUM-RT saja yang dikembangkan di tingkat kelurahan untuk mengelola perparkirannya,” Ungkap Manalu kepada awak media. Jumat, 23 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Manalu menjelaskan, keberadaan juru parkir dan aktivitas parkir yang muncul tanpa pengaturan berpotensi memicu persoalan apabila tidak segera ditangani.
Karena itu, Dishub memandang perlu adanya mekanisme pengelolaan yang transparan, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab serta aturan operasional yang harus dipatuhi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan pelibatan BUM-RT tidak dapat langsung diterapkan tanpa memastikan legalitas kegiatan perdagangan dan pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Menurutnya, setiap skema harus mengacu pada ketentuan yang berlaku di Kota Samarinda agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aturan.
“Pengelolaan parkir tetap harus mengikuti kaidah dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota. Jangan sampai aktivitas yang ingin ditata justru menimbulkan persoalan hukum baru,” Tegas Manalu.
Manalu juga menekankan bahwa kepastian hukum menjadi faktor penentu dalam menetapkan apakah parkir berbayar dapat diberlakukan di kawasan Polder Air Hitam.
Apabila tidak terdapat dasar hukum yang memperbolehkan pemungutan tarif parkir, ia menyarankan agar masyarakat tidak dibebani biaya parkir.
“Kalau memang tidak ada, ya gratiskan saja semuanya,” Ucap Manalu.
Selain persoalan legalitas dan tarif, Dishub turut menyoroti pentingnya pengaturan arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.
Menurut Manalu, penataan parkir harus dilakukan bersamaan dengan pengaturan pola pergerakan kendaraan. Salah satu opsi yang dapat dikaji ialah penerapan sistem satu arah apabila kondisi jalan dan kebutuhan lalu lintas memungkinkan.
“Pengaturan parkir tidak bisa berdiri sendiri. Pola kendaraan yang keluar-masuk kawasan juga harus diperhitungkan agar tidak menimbulkan penumpukan dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu, penentuan titik parkir dan lokasi yang dapat dimanfaatkan pedagang kaki lima masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemerintah Kota Samarinda perlu memastikan kesesuaian lokasi dengan peruntukan ruang serta ketentuan yang berlaku sebelum menetapkan pola pemanfaatannya.
Manalu menilai, penataan sejak awal menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan ketertiban ruang publik.
Dengan pengaturan yang tepat, aktivitas perdagangan di kawasan Polder Air Hitam diharapkan dapat berkembang tanpa mengorbankan kenyamanan pengunjung maupun kelancaran lalu lintas.
“Penataan ini perlu dilakukan sejak awal agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berkembang tanpa memicu persoalan parkir maupun kemacetan di ruang jalan,” pungkasnya. (ADV)

