Reporter : Rian – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Penyesuaian tarif kepesertaan BPJS Kesehatan disegala kelas berdasarkan Perpres 75/2019 harus dilakukan per Januari 2020, demi semangat gotong royong,namun masih ada masyarakat yang bingung atas kenaikan tarif peserta BPJS kesehatan.
“Yang kami lakukan hanya penyesuaian tarif, terakhir penyesuaian tarif yang kita lakukan tahun 2016, dan per tahun 2020, akhirnya melakukan penyesuai tarif kembali,” jelas Kepala Cabang BPJS kesehatan Samarinda, Octavianus Ramba, Senin(18/11/2019) siang, saat pertemuan bersama wartawan Samarinda dan Tenggarong, di warung makan D Penyet.
Ramba menambahkan, BPJS kesehatan merupakan asuransi sosial dengan semangat gotong royong, orang mampu membantu yang tidak mampu, orang kaya membantu orang miskin, dengan rutin membayar kepesertaan BPJS kesehatan Mandiri, yang bukan tanggungan pemerintah dan pemberi upah.
“Satu orang pasien DBD dibantu oleh 80 orang yang sehat, satu orang pasien operasi caesar, dibantu 135 orang pasien sehat,” ucapnya.
Memang diakui Ramba, masih ada yang harus dibenahi seperti pelayanan yang diberikan RS kepada pasien, seperti lambatnya pelayanan dokter yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, tapi itu terus kita benahi, dan rata-rata RS, sudah memberikan pelayanan yang sesuai SOP yang disepakati.
“Berdasarkan penilaian akuntan pelayanan publik, sebanyak 79 persen masyarakat puas atas pelayan BPJS kesehatan, “ujarnya.
Sementara itu, warga kelurahan Timbau Burhan, masih merasa binggung kenapa harus dilakukan kenaikan tarif, ditengah perekonomian yang terus menurun dimasyarakat, bagaimana mau membayar, ditengah harga-harga kebutuhan pokok terus naik.
“Seperti saya sudah jadi peserta yang kelas 2 dengan tarif Rp42.000/orang, keluarga saya ada empat, kelas 2 akan naik menjadi Rp110.000/orang, berarti yang harus saya siapkan perbulannya Rp440.000, ini teras berat, dengan pendapatan yang tidak sampai Rp2,5 juta per bulan,” keluh Burhan.