Insitekaltim, Samarinda – Status tanggap darurat kekeringan di Samarinda berlaku hingga 21 September 2026. Setelah batas waktu tersebut, penanganan dampak kekeringan tidak serta-merta menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) lagi.
Sebelumnya, dana sebesar Rp2,5 miliar telah disiagakan melalui pos BTT untuk penanggulangan kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, anggaran tersebut tidak otomatis dihabiskan seluruhnya. Penyerapan disesuaikan secara terukur dengan kebutuhan riil selama penanganan bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Samarinda Suwarso mengatakan, masa tanggap darurat harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, terutama jika masih ada kebutuhan belanja untuk penanganan kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Biasanya kalau setelah diperpanjang batasnya dua kali. Makanya di dalam masa tanggap darurat ini harus dimaksimalkan. Kalau memang ada kebutuhan belanja, ada kemungkinan nanti ada perpanjangan belanjanya harus sekarang,” kata Suwarso di DPRD Samarinda, Selasa, 15 September 2026.
Meski demikian, penggunaan BTT tidak boleh keluar dari kebutuhan kebencanaan. Menurutnya, kemudahan mekanisme penggunaan dana tersebut justru harus diikuti kehati-hatian dalam menentukan belanja.
“BTT ini mudah pelaksanaannya, tapi kalau belanjanya tidak hati-hati, tidak berkesesuaian dengan konteks belanja untuk kekeringan ya itu salah,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pengguna BTT memastikan anggaran digunakan sesuai kebutuhan penanganan bencana.
“Kita wanti-wanti kepada teman-teman pengguna BTT, sesuaikan dengan kebencanaan kekeringan, bukan untuk kepentingan yang lain,” katanya.
Jika masa tanggap darurat berakhir, penanganan akan memasuki masa transisi menuju kondisi normal. Pada fase tersebut, kebutuhan penanganan tidak lagi menggunakan BTT, melainkan anggaran rutin yang tersedia.
“Setelah itu nanti ada masa pra transisi, masa transisi sebelum masa normal. Tapi itu tidak menggunakan BTT. Kita gunakan dengan yang mungkin rutin yang ada atau melanjutkan dengan yang sudah kita belanjakan, tinggal menyuplai dengan dana rutin saja,” jelas Suwarso.
Saat ini, sebagian BTT digunakan untuk kebutuhan operasional penanganan kekeringan. Salah satunya pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil tangki yang menyuplai air ke wilayah terdampak.
BPBD juga menggunakan anggaran tersebut secara terbatas untuk mendukung relawan, pengadaan tandon, serta kebutuhan makan dan minum petugas di lapangan.
“Prinsipnya kita gunakan semaksimal mungkin dengan anggaran yang ada ini dengan cara yang benar dan peruntukannya jelas untuk penanganan kedaruratan kekeringan dan karhutla. Kuncinya itu,” ujarnya.
Pemkot Samarinda sebelumnya memperpanjang status tanggap darurat kekeringan selama 14 hari, terhitung 8 hingga 21 September 2026. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2.3/259/HK-KS/IX/2026.

