Insitekaltim, Samarinda – Kemarau membuat air bersih menjadi persoalan di sejumlah wilayah. Ketika sumur warga mengering, fasilitas air yang tersedia di masjid bisa menjadi salah satu sumber yang dilirik masyarakat. Namun, tidak semua air yang tersedia di masjid otomatis boleh diambil dan dibawa pulang.
Dalam fikih, status air masjid bergantung pada tujuan awal penyediaannya. Air yang memang disediakan untuk kepentingan umum dapat dimanfaatkan warga. Sebaliknya, air yang secara khusus diperuntukkan bagi wudhu, kegiatan ibadah, atau kebutuhan masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
Wakil Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar sekaligus pengajar Pesantren Fathul Ulum Blitar Muhammad Zainul Millah menjelaskan penggunaan air yang berasal dari sedekah maupun wakaf mengikuti tujuan yang ditetapkan oleh pemberi.
“Pada dasarnya, penggunaan air tersebut, baik berasal dari wakaf maupun sedekah, bergantung pada izin atau tujuan donatur,” ujar Zainul dikutip dari situs NU Online, Senin, 14 September 2026.
Artinya, warga perlu melihat lebih dulu untuk apa air tersebut disediakan. Jika donatur sejak awal membolehkan air digunakan masyarakat secara umum, warga diperbolehkan mengambilnya, termasuk untuk dibawa ke rumah ketika membutuhkan air bersih.
Namun, kondisinya berbeda apabila air hanya diperuntukkan bagi masjid. Misalnya, terdapat fasilitas air yang disediakan khusus untuk wudhu dan kebutuhan jamaah. Air semacam itu tidak dapat begitu saja diambil untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, meskipun warga sedang menghadapi kekeringan.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang membayar tagihan air, melainkan untuk tujuan apa air tersebut disediakan.
Kalau Air Memang Disiapkan untuk Warga
Berbeda halnya dengan fasilitas air yang sejak awal dibangun sebagai sumber air bersama. Dalam kondisi seperti ini, masjid atau badan pengelola dapat memiliki fungsi sebagai penyedia fasilitas umum bagi masyarakat sekitar.
Selama peruntukannya memang terbuka dan tidak ada pembatasan dari pihak yang mewakafkan atau mendonasikan fasilitas tersebut, masyarakat dapat memanfaatkannya.
Kebiasaan masyarakat juga dapat menjadi salah satu petunjuk. Jika sejak lama warga sekitar mengambil air dari fasilitas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak pernah mendapat keberatan dari pengurus masjid, donatur, maupun pihak yang berwenang, kebiasaan itu dapat menjadi indikasi bahwa air memang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Tetapi kebiasaan tidak dapat mengalahkan ketentuan yang sudah jelas. Jika sejak awal terdapat keterangan bahwa air hanya untuk wudhu atau kegiatan masjid, masyarakat tidak dapat menjadikan kebiasaan sebagai alasan untuk membawanya pulang.
Saat Kemarau, Izin Menjadi Penting
Kondisi kekeringan memang dapat membuat kebutuhan air warga meningkat. Namun, kebutuhan tersebut tetap perlu dibedakan dengan status fasilitas yang digunakan.
Karena itu, pengurus masjid dapat memperjelas aturan pemanfaatan air, terutama ketika terjadi krisis air. Jika fasilitas tersebut memungkinkan digunakan masyarakat, pengurus dapat mengatur jumlah air yang boleh diambil, waktu pengambilan, hingga mekanismenya.
Langkah tersebut penting agar kebutuhan warga tetap terpenuhi tanpa mengganggu kebutuhan jamaah. Pengurus juga dapat meminta kejelasan kepada donatur atau pihak yang mewakafkan fasilitas apabila sejak awal belum ada ketentuan yang jelas mengenai pemanfaatannya. Dengan begitu, warga tidak perlu mengambil keputusan berdasarkan asumsi sendiri.
Air Masjid Bukan Berarti Selalu Air Umum
Dalam hukum Islam, harta yang telah diwakafkan atau disedekahkan untuk masjid memiliki peruntukan yang harus dijaga. Pemanfaatannya tidak serta-merta menjadi bebas hanya karena fasilitas tersebut berada di tempat yang mudah diakses masyarakat.
Sebaliknya, fasilitas yang memang sejak awal disediakan untuk kepentingan umum dapat digunakan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, ketika kemarau datang dan warga membutuhkan air dari fasilitas masjid, pertanyaan pertamanya bukan sekadar “boleh atau tidak mengambil air masjid?”
Yang perlu diketahui adalah air itu disediakan untuk siapa? Jika memang diperuntukkan bagi masyarakat umum, warga boleh memanfaatkannya sesuai aturan. Jika khusus untuk kebutuhan masjid, warga perlu meminta izin sebelum menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Di tengah krisis air, kejelasan peruntukan menjadi penting agar upaya memenuhi kebutuhan dasar warga tidak berubah menjadi persoalan baru di lingkungan masjid.

