Insitekaltim, Samarinda – Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri meminta pengawasan aktivitas pematangan lahan diperketat hingga tingkat kecamatan, kelurahan dan RT. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pembukaan lahan tanpa kejelasan peruntukan dan perizinan.
Saefuddin mengatakan, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan perangkat daerah teknis. Aparat kewilayahan juga harus aktif memantau setiap pembukaan lahan baru di wilayahnya.
“Tujuan utama kita adalah memastikan seluruh aturan tata ruang dapat berjalan dengan baik. Kita ingin memberikan kenyamanan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus mencegah timbulnya potensi permasalahan hukum maupun bencana lingkungan di kemudian hari,” ujarjya saat memimpin Rapat Pembahasan Lanjutan Penertiban Kegiatan Pematangan Lahan di Balai Kota Samarinda, Selasa, 8 September 2026.
Berdasarkan data inventarisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), terdapat 26 lokasi kegiatan pematangan lahan di Kota Samarinda. Sebanyak 21 lokasi telah berdiri pemukiman atau perumahan warga, dua lokasi telah memiliki izin resmi berupa dokumen site plan, sedangkan tiga lokasi masih dalam tahap pengerjaan lapangan.
Saefuddin meminta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis memperjelas pembagian tugas dalam pengawasan tersebut. Dinas PUPR, khususnya bidang tata ruang dan pertanahan, diminta mengawal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan Izin Pematangan Lahan (IPL).
Sementara Dinas Perkim menangani kelayakan site plan perumahan. Dinas Cipta Karya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta menindaklanjuti serta memverifikasi dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pada perumahan yang sudah terlanjur dibangun warga maupun pengembang.
Untuk memperkuat pengawasan lapangan, Pemkot Samarinda akan membentuk tim teknis gabungan yang melibatkan Dinas PUPR, Perkim, Dishub dan DLH. Tim tersebut akan memverifikasi peruntukan lahan, termasuk memastikan apakah lahan digunakan untuk pembangunan perumahan atau hanya pematangan kavling. Tim teknis itu nantinya bersinergi dengan Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perwali.
Di tingkat wilayah, camat, lurah hingga ketua RT diminta melaporkan setiap aktivitas pembukaan lahan baru secara berkala dan sistematis.
Pemkot juga akan mengkaji kembali regulasi terkait pematangan lahan. Bagian Hukum Setda diminta mengevaluasi Perwali agar proses perizinan ke depan dapat mewajibkan rekomendasi formal serta koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan setempat.
Selain itu, Bapenda mengusulkan integrasi sistem pengawasan pematangan lahan dan KKPR ke dalam aplikasi SIPPO milik DPMPTSP. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu pemantauan kewajiban pajak daerah, termasuk menelusuri tunggakan PBB pengembang maupun pemilik lahan sebelum izin diterbitkan.

