Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TPP Belum Dibayar, Ratusan Pegawai RSUD AWS Teken Petisi Tuntut Pencairan

    September 8, 2026

    Kemenkes Perkuat Pemulihan Mental Warga NTT Pascagempa, 160 Nakes Dikirim

    September 8, 2026

    Jaga Hutan Malah Dapat Dana Lebih Kecil, Pansus DPRD Kaltim Minta Skema Jasa Lingkungan Diubah

    September 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Jaga Hutan Malah Dapat Dana Lebih Kecil, Pansus DPRD Kaltim Minta Skema Jasa Lingkungan Diubah
    Politik

    Jaga Hutan Malah Dapat Dana Lebih Kecil, Pansus DPRD Kaltim Minta Skema Jasa Lingkungan Diubah

    R’syaBy R’syaSeptember 8, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Daerah yang paling aktif menjaga kelestarian hutan jangan sampai justru memperoleh manfaat jasa lingkungan lebih kecil. Persoalan itu menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

    Ketua Pansus Sarkowi V Zahry mengatakan, skema pembagian manfaat dalam pengelolaan jasa lingkungan perlu dirancang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kontribusi masyarakat maupun daerah dalam menjaga lingkungan.

    Menurutnya, persoalan tersebut mencuat dalam konsultasi Pansus dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu masukan datang dari Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), yang mempertanyakan kemungkinan ketimpangan manfaat bagi daerah yang memiliki komitmen besar terhadap kelestarian hutan.

    “Mahulu itu protes, kami ini bisa membentuk badan yang peduli lingkungan itu lebih banyak. Kemudian kami bisa menjaga hutan justru mendapatkan manfaat yang lebih kecil dananya,” ujar Sarkowi di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa, 8 September 2026.

    Sarkowi menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal besaran dana, tetapi menyangkut arah insentif kebijakan lingkungan. Jangan sampai skema yang dibuat justru memberikan sinyal keliru kepada daerah dan masyarakat.

    Ia bahkan menggambarkan kondisi tersebut dengan nada satir. Jika menjaga hutan tidak memberikan manfaat yang sepadan, bukan tidak mungkin muncul pemikiran untuk merusak lingkungan agar memperoleh manfaat yang lebih besar.

    “Sehingga mereka muncul bercandanya. Apa tunggu kami rusak dulu? Kami rusak hutan yang baik itu kami rusak sehingga kami dapat manfaat yang lebih besar,” ungkapnya.

    Karena itu, Pansus bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perangkat daerah terkait akan mengkaji kembali mekanisme pembagian manfaat agar tidak hanya menggunakan satu indikator.

    “Supaya nanti dalam pembagian manfaat ke depan itu akan lebih proporsional. Jadi tidak hanya mempertimbangkan satu sisi saja,” tegasnya.

    Sarkowi mengatakan, prinsip yang ingin didorong Pansus adalah adanya hubungan yang lebih jelas antara kontribusi menjaga lingkungan dengan manfaat yang diterima.

    Dengan demikian, masyarakat, kelompok, desa maupun daerah yang memiliki kinerja dalam menjaga lingkungan tetap memperoleh insentif yang layak.

    Selain persoalan pembagian manfaat, Pansus juga tengah merumuskan batas kewenangan pengelolaan jasa lingkungan. Pemerintah provinsi nantinya berwenang mengatur jasa lingkungan yang cakupannya lintas kabupaten/kota serta wilayah laut 0–12 mil.

    Sementara pengelolaan jasa lingkungan yang hanya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

    Raperda tersebut juga diarahkan untuk mengakomodasi kearifan lokal yang menjadi kekhasan Kaltim. Pengaturan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan dinamika daerah.

    Di sisi lain, Pansus juga mengkaji wacana pembentukan badan pengelola jasa lingkungan. Sarkowi mengingatkan agar kelembagaan baru tidak justru membebani keuangan daerah.

    “Jangan sampai nanti pembentukan badan itu justru secara pembiayaan itu lebih mahal daripada pendapatannya,” jelasnya.

    Harmonisasi dengan regulasi yang sudah berlaku turut menjadi perhatian. Salah satunya terkait pengaturan air permukaan yang telah masuk dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

    Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun nomenklatur, Pansus mendorong DLH, Bapenda dan perangkat daerah terkait melakukan pembahasan bersama sebelum rumusan Raperda disempurnakan.

    “Mereka besok akan rapat untuk merumuskan. Jangan sampai nanti secara pembahasan, kemudian secara nomenklatur, kemudian secara penempatan itu tidak tepat. Nah itu kuncinya,” pungkas Sarkowi.

     

    DPRD Kaltim Hutan lingkungan Pansus Sarkowi V Zahry
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Aset Daerah Kaltim Banyak Belum Produktif, Pansus Dorong Jadi Sumber PAD

    September 8, 2026

    TPP ASN Kaltim Tetap Utuh, DPRD Minta Kinerja dan Pengawasan Diperketat

    September 8, 2026

    Fraksi PKS Desak DPRD Kaltim Bongkar Akar Masalah Antrean BBM

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Kejahatan Investasi

    September 3, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    TPP Belum Dibayar, Ratusan Pegawai RSUD AWS Teken Petisi Tuntut Pencairan

    IraSeptember 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS)…

    Kemenkes Perkuat Pemulihan Mental Warga NTT Pascagempa, 160 Nakes Dikirim

    September 8, 2026

    Jaga Hutan Malah Dapat Dana Lebih Kecil, Pansus DPRD Kaltim Minta Skema Jasa Lingkungan Diubah

    September 8, 2026

    BNPB Siapkan Helikopter Waterbombing, 176 Karhutla Terjadi di Samarinda

    September 8, 2026

    Aset Daerah Kaltim Banyak Belum Produktif, Pansus Dorong Jadi Sumber PAD

    September 8, 2026
    1 2 3 … 3,328 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.