Insitekaltim, Samarinda – Daerah yang paling aktif menjaga kelestarian hutan jangan sampai justru memperoleh manfaat jasa lingkungan lebih kecil. Persoalan itu menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Ketua Pansus Sarkowi V Zahry mengatakan, skema pembagian manfaat dalam pengelolaan jasa lingkungan perlu dirancang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kontribusi masyarakat maupun daerah dalam menjaga lingkungan.
Menurutnya, persoalan tersebut mencuat dalam konsultasi Pansus dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu masukan datang dari Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), yang mempertanyakan kemungkinan ketimpangan manfaat bagi daerah yang memiliki komitmen besar terhadap kelestarian hutan.
“Mahulu itu protes, kami ini bisa membentuk badan yang peduli lingkungan itu lebih banyak. Kemudian kami bisa menjaga hutan justru mendapatkan manfaat yang lebih kecil dananya,” ujar Sarkowi di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa, 8 September 2026.
Sarkowi menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal besaran dana, tetapi menyangkut arah insentif kebijakan lingkungan. Jangan sampai skema yang dibuat justru memberikan sinyal keliru kepada daerah dan masyarakat.
Ia bahkan menggambarkan kondisi tersebut dengan nada satir. Jika menjaga hutan tidak memberikan manfaat yang sepadan, bukan tidak mungkin muncul pemikiran untuk merusak lingkungan agar memperoleh manfaat yang lebih besar.
“Sehingga mereka muncul bercandanya. Apa tunggu kami rusak dulu? Kami rusak hutan yang baik itu kami rusak sehingga kami dapat manfaat yang lebih besar,” ungkapnya.
Karena itu, Pansus bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perangkat daerah terkait akan mengkaji kembali mekanisme pembagian manfaat agar tidak hanya menggunakan satu indikator.
“Supaya nanti dalam pembagian manfaat ke depan itu akan lebih proporsional. Jadi tidak hanya mempertimbangkan satu sisi saja,” tegasnya.
Sarkowi mengatakan, prinsip yang ingin didorong Pansus adalah adanya hubungan yang lebih jelas antara kontribusi menjaga lingkungan dengan manfaat yang diterima.
Dengan demikian, masyarakat, kelompok, desa maupun daerah yang memiliki kinerja dalam menjaga lingkungan tetap memperoleh insentif yang layak.
Selain persoalan pembagian manfaat, Pansus juga tengah merumuskan batas kewenangan pengelolaan jasa lingkungan. Pemerintah provinsi nantinya berwenang mengatur jasa lingkungan yang cakupannya lintas kabupaten/kota serta wilayah laut 0–12 mil.
Sementara pengelolaan jasa lingkungan yang hanya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
Raperda tersebut juga diarahkan untuk mengakomodasi kearifan lokal yang menjadi kekhasan Kaltim. Pengaturan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan dinamika daerah.
Di sisi lain, Pansus juga mengkaji wacana pembentukan badan pengelola jasa lingkungan. Sarkowi mengingatkan agar kelembagaan baru tidak justru membebani keuangan daerah.
“Jangan sampai nanti pembentukan badan itu justru secara pembiayaan itu lebih mahal daripada pendapatannya,” jelasnya.
Harmonisasi dengan regulasi yang sudah berlaku turut menjadi perhatian. Salah satunya terkait pengaturan air permukaan yang telah masuk dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun nomenklatur, Pansus mendorong DLH, Bapenda dan perangkat daerah terkait melakukan pembahasan bersama sebelum rumusan Raperda disempurnakan.
“Mereka besok akan rapat untuk merumuskan. Jangan sampai nanti secara pembahasan, kemudian secara nomenklatur, kemudian secara penempatan itu tidak tepat. Nah itu kuncinya,” pungkas Sarkowi.

