
Insitekaltim, Samarinda – Pengelolaan parkir di kawasan Teras Samarinda diminta tidak luput dari pengawasan pemerintah. DPRD Kota Samarinda mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengecek legalitas para juru parkir yang beroperasi di kawasan tersebut menyusul adanya dugaan parkir liar.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Romadhony Putra Pratama mengatakan, pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah para petugas parkir tersebut tercatat sebagai juru parkir binaan Pemerintah Kota Samarinda atau justru beroperasi tanpa izin.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan apakah juru parkir tersebut merupakan binaan Pemerintah Kota Samarinda atau benar-benar juru parkir liar,” ujarnya, Senin, 7 September 2026.
Menurutnya, persoalan legalitas juru parkir perlu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan ketertiban kawasan sekaligus potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Jika terdapat juru parkir yang tidak terdaftar namun tetap menarik pembayaran dari masyarakat, kata Romadhony, kondisi tersebut dikhawatirkan membuat potensi pendapatan parkir tidak masuk ke kas daerah.
Karena itu, ia meminta Dishub segera melakukan pemeriksaan terhadap petugas parkir yang berada di sekitar Teras Samarinda. Apabila ditemukan adanya praktik parkir ilegal, pemerintah diminta tidak ragu mengambil tindakan.
“Kalau memang terbukti sebagai juru parkir liar, tentu harus ditindak tegas. Persoalan ini berkaitan dengan PAD Kota Samarinda,” tegasnya.
Di sisi lain, Romadhony mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti ketika hendak membayar parkir. Warga dapat menanyakan terlebih dahulu status petugas yang meminta pembayaran.
“Langkah tersebut penting agar masyarakat mengetahui legalitas petugas sekaligus memastikan kepada siapa uang parkir disetorkan,” terangnya.
Ia berharap langkah pemeriksaan dari Dishub dapat memberikan kejelasan mengenai status para juru parkir sekaligus menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib di kawasan Teras Samarinda.

