Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus mematangkan penerapan program parkir berlangganan yang ditargetkan mulai diterapkan secara lebih masif dalam waktu dekat.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pembahasan terkait sistem parkir berlangganan saat ini telah memasuki tahap finalisasi, terutama pada kesiapan instrumen fisik berupa kartu parkir.
“Pemantapan situs website parkir berlangganan itu sudah tahap finalisasi. Kita tinggal mempersiapkan instrumennya lagi berupa kesiapan fisik kartunya,” ujar Manalu saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, peluncuran secara masif nantinya akan dilakukan oleh Wali Kota Samarinda setelah kartu fisik parkir berlangganan tersedia. Pemkot Samarinda menargetkan tahap awal program tersebut dapat mencakup sekitar 30 persen dari total kendaraan yang ada di Kota Tepian.
Manalu mengatakan jumlah kendaraan di Samarinda diperkirakan mencapai sekitar satu juta unit. Dengan target 30 persen, setidaknya diperlukan kesiapan kartu untuk sekitar 300 ribu kendaraan.
“Jumlah kendaraan itu kurang lebih satu juta, berarti 30 persennya 300 ribu. Nah itu yang kita siapkan,” katanya.
Untuk memenuhi kebutuhan kartu tersebut, Dishub Samarinda akan kembali berkoordinasi dengan Bank Kaltimtara. Kerja sama dengan bank tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyediaan instrumen fisik parkir berlangganan.
Dishub juga masih menghitung kemampuan penyediaan kartu serta dukungan anggaran melalui APBD. Rapat koordinasi mengenai hal tersebut dijadwalkan berlangsung dalam sepekan ke depan sebelum hasilnya dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda.
“Berapa kemampuan Bank Kaltimtara, berapa juga tersedia di anggaran APBD untuk penyediaan fisiknya,” jelas Manalu.
Ia menambahkan, penerapan program nantinya akan dilakukan secara bertahap. Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi kelompok awal yang disasar sebelum program diperluas kepada masyarakat umum.
Setelah itu, layanan pendaftaran akan diperluas hingga tingkat RT, Mal Pelayanan Publik, serta sejumlah lokasi yang disiapkan sebagai posko bantuan pendaftaran.
Meski kartu fisik dalam jumlah besar masih dipersiapkan, sistem pendaftaran parkir berlangganan melalui situs sebenarnya telah dapat digunakan. Manalu menyebut masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran saat ini.
Bahkan, Dishub masih memiliki sekitar 3.500 kartu yang tersedia dan belum digunakan. Masyarakat yang ingin mendaftar dapat memanfaatkan kartu tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, parkir berlangganan nantinya berlaku pada seluruh titik parkir di ruas tepi jalan yang memang diperbolehkan. Program tersebut tidak berlaku untuk lokasi parkir yang berada di trotoar, persimpangan, maupun area tertentu yang memang dilarang menjadi tempat parkir.
“Semua titik parkir di ruas tepi jalan yang diperbolehkan. Bukan berarti di atas trotoar boleh, kemudian di perempatan boleh,” tegasnya.
Selain itu, skema parkir berlangganan tidak mencakup area parkir milik pusat perbelanjaan, rumah sakit, maupun fasilitas lain yang berada di luar ruang parkir tepi jalan yang ditetapkan pemerintah.

