Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan pengaturan nomor antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kantor Dishub tidak boleh menjadi celah terjadinya pungutan liar (pungli).
Setiap proses pengambilan nomor antrean akan dipantau dan didukung sistem pencatatan untuk memastikan distribusi BBM subsidi dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya telah mengingatkan seluruh staf agar tidak melakukan pungutan dalam proses pengambilan nomor antrean.
“Itu sudah kami pastikan sudah kami tegaskan ke staf-staf saya jangan ada pungli ketika nomor antrean dilakukan di Dishub,” ujar Hotmarulitua, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurutnya pengawasan juga akan diperkuat dengan pemasangan kamera pengawas atau CCTV.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengambilan nomor antrean berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Hotmarulitua menjelaskan nomor antrean yang dikeluarkan Dishub nantinya dapat menjadi bagian dari pencatatan distribusi BBM bersubsidi di setiap SPBU.
Data tersebut akan menunjukkan jumlah BBM yang telah tersalurkan dan sisa kuota yang belum digunakan.
Ia mencontohkan apabila suatu SPBU memiliki kuota 8.000 liter dalam sehari, kemudian dari nomor antrean yang tersedia hanya tersalurkan 6.800 liter, maka masih terdapat 1.200 liter yang belum terjual. Data tersebut akan tercatat dan menjadi bahan evaluasi.
“Nah, ini menjadi data kita tiap hari. Tujuannya antrean itu, tidak ada lagi yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan,” jelasnya.
Data tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan evaluasi kuota BBM bersubsidi untuk sektor transportasi. Dishub nantinya dapat mengetahui kebutuhan kuota BBM seperti biosolar maupun Pertalite untuk menjadi bahan usulan kuota pada 2027.
Hotmarulitua mengatakan mekanisme tersebut juga diharapkan dapat memastikan sopir memperoleh BBM sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Nomor antrean dari Dishub nantinya akan terhubung dengan SPBU.
Ia mencontohkan adanya sopir yang selama ini memiliki kuota 80 liter pada kartunya, tetapi dalam praktiknya hanya mendapatkan 70 liter, 60 liter, bahkan tidak mendapatkan BBM meski telah lama mengantre.
“Makanya dengan nomor antrean di Dishub itu dipastikan dapat. Karena kami akan langsung link ke SPBU-nya,” katanya.
Menurutnya ketika nomor antrean telah diberikan Dishub dan terhubung dengan SPBU, pelayanan harus dilakukan sesuai rekomendasi yang diberikan.
Terkait adanya laporan dugaan pungli oleh oknum Dishub, Hotmarulitua meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut dapat membuktikannya.
“Biasanya kan dari hukum, siapa yang menyatakan, mempertanyakan, dia yang harus membuktikan,” ujarnya.
Tujuan penerapan sistem antrean tersebut bukan untuk membuka praktik pungli, melainkan menjaga kuota BBM bersubsidi agar penggunaannya dapat tercatat dan tepat sasaran.

