Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kupon antrean dalam distribusi BBM bersubsidi untuk kendaraan truk di sejumlah SPBU. Nilai yang dibebankan kepada sopir disebut mencapai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Andi Harun mengatakan praktik tersebut diketahui setelah pemerintah menerima bukti dan rekaman terkait adanya sopir yang harus membayar sejumlah uang agar memperoleh antrean BBM bersubsidi.
“Pak, kami sebenarnya tidak setuju yang begini. Kami harus membayar kupon antrean itu antara Rp100 sampai Rp150 ribu,” ujar Andi Harun, Senin, 24 Agustus 2026, usai menemui Massa Aksi di depan Balaikota Samarinda.
Menurutnya, kondisi tersebut justru membebani sopir yang menggunakan BBM bersubsidi untuk kebutuhan operasional dan mencari penghasilan. Sopir yang tidak mengikuti praktik tersebut disebut berpotensi tidak mendapatkan bagian BBM.
Andi Harun menyebut pihaknya sementara mengidentifikasi sekitar lima SPBU yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan secara gegabah sebelum memastikan fakta di lapangan.
“Kita harus cermat, jeli, tidak boleh gegabah mengambil kebijakan keputusan. Kita harus pikirkan matang-matang berdasarkan fakta apa adanya,” katanya.
Pemkot Samarinda, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan kepolisian, Pertamina Patra Niaga, dan Dinas Perhubungan untuk menelusuri dugaan praktik tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti melibatkan pengelolaan SPBU, pemerintah bahkan tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi penutupan.
Di sisi lain, Andi Harun menegaskan penerapan Fuel Card menjadi salah satu upaya memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi antrean panjang di SPBU.
Ia berharap sistem tersebut dapat memutus praktik lama yang memungkinkan BBM subsidi dimanfaatkan untuk diperjualbelikan kembali.
“Yang kita mau perbaiki ini adalah tata kelolanya, governance-nya,” tegasnya.

