Reporter : Ina – Editor : Redaksi.
Insitekaltim, Samarinda – Dengan suara tinggi terdakwa Achmad AR AMJ, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan pemalsuan tandatangan di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (6/11/2019).
Achmad AR AMJ sebelumnya dilaporkan Chayadi Guy atas dugaan pemalsuan tanda tangan ketua RT 31 Kelurahan Temindung Permai Sungai Pinang Samarinda.
Achmad menyoal bagian-bagian dakwaan dan fakta sidang yang menurutnya merugikan hak konstitusional dia sebagai warga negara. Setidaknya 8 poin pembelaan yang disampaikan Achmad.
Menurutnya, dirinya tak pernah memalsukan tanda tangan. Dia memiliki sebidang tanah di Jalan Sentosa berdampingan dengan tanah Cahyadi Guy. Penandanya bak sampah.
“Saya yang berikan izin dibikin bak sampah,” katanya.
Lalu bagaimana tanahnya menjadi tumpang tindih dengan tanah Cahyadi Guy. Achmad menduga ada upaya menghilangkan hak atas tanahnya.
Achmad juga mengaku membuat nota keberatan atas dakwaan JPU yang menyebut tanah Lisia berada di samping tanahnya. Padahal faktanya tidak demikian, Lisia tak punya tanah. Lisia baru memiliki tanah setelah membeli darinya. Nota keberatannya selalu dihalangi saat hendak diserahkan dalam persidangan.
Achmad juga menyebut sudah menyiapkan alat bukti berupa salinan kesaksian RT 31 dalam putusan PTUN. Kemudian surat pernyataan RT 31 yang mengakui parafnya dan video peristiwa pembuatan surat pernyataan RT. Ketiga alat bukti ini membuktikan kesaksian RT mengakui paraf yang dibubuhkan. Tapi tak diperiksa dalam fakta sidang.
“Saya minta alat bukti diperiksa dalam persidangan. Saya minta video itu diputar dalam persidangan semua orang menyaksikan,” terangnya.
Achmad juga menolak semua saksi JPU termasuk saksi RT yang justru kontradiktif dengan pengakuan RT sebelumnya.
“Saya juga hadirkan saksi Handry Sulistio bahwa saya adalah korban dari persengkongkolan sejumlah oknum, yang membuat tanah saya jadi tumpang tindih. Padahal tanah saya kan disebelahnya, mestinya hakim menggali itu,” jelasnya.
Achmad juga menghadirkan saksi Abdul Rahim dari Permahi yang menyaksikan berita acara pemeriksaan polisi kedua sekaligus membatalkan berita acara pemeriksaan pertama.
“Jadi tak ada saya mengakui bikin tanda tangan palsu. Saya dalam tekanan,” tegasnya.
Kemudian, saksi lain Suliansyah yang hadirkan dan menyaksikan peristiwa pertemuan dengan RT ketika membuat surat pernyataan dan video.
Achmad juga menegaskan telah memberi kuasa ke Permahi melaporkan saksi JPU ke polisi karena bersaksi bohong.
“Dengan demikian saya menolak semua tuntutan JPU dan meminta keadilan. Semoga hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” tutupnya.
Setelah membacakan pledoi, Hakim Ketua yang memimpin sidang, R Yoes Hartyarso meminta tanggapan JPU.
Jaksa Yudhi mengatakan akan memberikan jawaban tertulis atas pledoi Achmad. Sidang kembali diadakan pekan depan.
Tak sampai disitu, hakim Yoes juga tampak heran dengan perubahan Achmad. Kata dia, terdakwa Achmad waktu menjalani sidang kasus pemalsuan KTP di kasus terpisah lebih diam dan mengiyakan saja meski diputus.
Namun, dalam kasus ini dia tampak pintar. “Kamu sebelumnya diam saja. Kenapa kamu jadi pintar. Siapa dibelakang kamu,” tanya hakim.
Achmad diam saja sambil duduk di kursi pesakitan. Suasana sidang memanas saat Rahim dari Permahi yang ikut sidang memberi bantahan saat hakim Yoes menyoal dua surat Permahi yang masuk ke Pengadilan Negeri.
Sempat terjadi aksi adu mulut antara hakim ketua dan Rahim. Hingga akhirnya hakim mengetok palu tanda berakhir. Rahim beranjak dari tempat duduknya dan mengancam akan melaporkan. “Saya akan laporkan,” tegas Rahim.