Insitekaltim, Samarinda – Proses perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim.
Pasalnya, berdasarkan masukan dan aduan masyarakat, proses perizinan disebut dapat memakan waktu hingga sekitar 400 hari. Hal itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim Akhmed Reza Pahlevi.
Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu dasar pembentukan pansus, karena tidak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga penatausahaan, pengelolaan dan pengawasan kegiatan MBLB.
“Masukan maupun juga aduan daripada masyarakat, proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari itu yang menjadi acuan kita pertama bagaimana pansus ini terbentuk,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa 18 Agustus 2026.
Di sisi lain, Reza menyebut masih terdapat kegiatan MBLB yang berjalan tanpa izin. Kondisi tersebut menjadi persoalan yang perlu ditertibkan melalui regulasi yang lebih jelas.
Karena itu, Pansus akan mendorong agar legalitas pelaku usaha MBLB dapat ditata melalui aturan yang sesuai dengan kondisi di Kaltim. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
“Ini yang harus kita tertibkan bagaimana ke depan proses legalitas daripada pelaku usaha ini bisa dilindungi oleh aturan-aturan ataupun juga regulasi sesuai yang ada di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Selain persoalan perizinan, Pansus juga akan membahas penyesuaian tarif MBLB serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pembahasan akan diawali dengan penyusunan kerangka acuan kerja untuk menentukan substansi yang akan dimuat dalam Ranperda.
Reza mengungkapkan, Pansus akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan, mulai dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat hingga asosiasi pelaku usaha MBLB. Konsultasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri serta pelaku usaha yang ada di Kaltim.
Pansus sendiri diberikan waktu sekitar tiga bulan oleh pimpinan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut. Waktu tersebut akan dimaksimalkan untuk merumuskan sistem perizinan, penatausahaan, pengelolaan dan pengawasan MBLB yang dinilai masih perlu diperbaiki.
“Targetnya kita akan hari ini diberi waktu oleh pimpinan DPRD kurang lebih tiga bulan dan itu kita akan maksimalkan,” pungkasnya.

