Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    Oktober 20, 2026

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Satgas Jukir Liar Segera Dibentuk, Andi Harun: Kalau Mengintimidasi Itu Pidana
    Pemerintah

    Satgas Jukir Liar Segera Dibentuk, Andi Harun: Kalau Mengintimidasi Itu Pidana

    Andika SaputraBy Andika SaputraAgustus 17, 2026Updated:Oktober 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai awak media, Senin, 17/8/2026. (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyiapkan satuan tugas (Satgas) penegakan hukum untuk mengendalikan praktik juru parkir (jukir) liar yang dinilai mengganggu dan berpotensi melakukan intimidasi terhadap pengguna parkir.

    Andi Harun mengatakan Satgas tersebut saat ini sedang dibentuk dan nantinya melibatkan unsur Pemerintah Kota Samarinda, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta dukungan unsur terkait lainnya.

    “Lagi dibentuk sekarang. Nanti saya SK-kan Satgas-nya setelah kami sepakat semua: Pak Dandim, Pak Kapolres, kemudian daya dukung Pak Kajari,” ujar Andi Harun, Senin, 17 Agustus 2026.

    Menurutnya, Satgas tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan ketika masih ditemukan praktik jukir liar setelah sistem pengelolaan parkir diberlakukan.

    Ia mengatakan, masyarakat nantinya dapat melaporkan apabila menemukan praktik jukir liar yang mengancam atau mengintimidasi pengguna parkir.

    “Jika ada pengguna parkir dan masih ada praktik jukir liar terus diancam, maka akan ada hotline yang bisa dihubungi. Langsung tim Satgas penegakan hukumnya akan bergerak ke area yang bersangkutan,” katanya.

    Apabila terdapat tindakan yang mengarah pada ancaman atau intimidasi, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan pidana yang berlaku.

    “Karena kalau mengancam, mengintimidasi orang, maka itu sudah pidana,” tegasnya.

    Andi Harun menjelaskan, mekanisme penanganan tindak pidana akan disinergikan dengan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polri, sedangkan proses penuntutan berada pada kewenangan kejaksaan.

    Ia juga menjelaskan bahwa aturan daerah memiliki batas dalam mengatur sanksi pidana. Menurutnya, ketentuan pidana tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

    “Semua hal yang menyangkut tentang pidana kita kembali ke KUHP, yang menyangkut administrasi bisa saja di Perda atau di Peraturan Wali Kota,” jelasnya.

    Lanjunya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak menjamin penerapan kebijakan tersebut secara langsung dapat menghilangkan seluruh praktik jukir liar. Namun, menurutnya, pemerintah harus tetap mengambil langkah untuk mengendalikan persoalan tersebut.

    “Kami juga tidak bisa meyakini 100 persen bahwa dengan upaya itu kita bisa melakukan pemberantasan atau pengendalian jukir liar, tapi jauh lebih tidak ada harapan kalau kita tidak melakukan sesuatu,” ujarnya.

    Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di Kota Samarinda.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026

    BPBD Tak Beri Penilaian soal Status Bencana Nasional, Sebut Penanganan Karhutla Terus Berjalan

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    AminahOktober 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih perlu…

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026

    Sri Puji Nilai PJJ akibat Karhutla Belum Efektif bagi Semua Siswa

    Oktober 20, 2026

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026
    1 2 3 … 3,395 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.