Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026

    Medan Sulit dan Sungai Surut, Distribusi Bantuan Pangan ke Mahulu Tak Bisa Sekali Angkut

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Hasanuddin Mas’ud Bongkar Potensi PAD Kaltim dari Pajak Alat Berat hingga Air Permukaan
    Pemerintah

    Hasanuddin Mas’ud Bongkar Potensi PAD Kaltim dari Pajak Alat Berat hingga Air Permukaan

    Andika SaputraBy Andika SaputraAgustus 10, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud saat diwawancarai, Senin, 10/8/2026. (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud (Hamas) menilai perubahan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) diperlukan untuk mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui pajak alat berat dan pajak air permukaan.

    Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim yang membahas penyampaian nota penjelasan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

    Hamas mengatakan perubahan perda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan akselerasi peningkatan pendapatan melalui mekanisme pajak dan retribusi daerah.

    “Urgensinya untuk peningkatan pendapatan daerah sebenarnya. Bagaimana pemerintah membuat akselerasi untuk pendapatan daerah ditingkatkan dengan retribusi, mekanismenya itu harus dirubah Perdanya,” ujar Hamas, Senin, 10 Agustus 2026.

    Menurutnya, salah satu potensi pendapatan yang dapat dioptimalkan berasal dari pajak alat berat. Potensi tersebut tidak hanya berada pada sektor pertambangan tetapi juga alat berat yang digunakan di atas permukaan air seperti floating crane.

    “Pendapatan pajak alat berat itu bukan hanya di tambang, bahkan di atas air, seperti di Muara itu yang ada floating crane itu termasuk itu,” katanya.

    Ia menilai selama ini potensi tersebut belum dimaksimalkan karena belum menjadi perhatian dalam penarikan pajak daerah. Karena itu perubahan Perda dinilai diperlukan untuk memperjelas mekanisme pemungutannya.

    “Yang dimaksud alat berat itu bukan hanya yang berjalan dan sebagainya. Di atas permukaan air yang ada floating crane itu juga pajak daerah sebenarnya,” jelasnya.

    Selain pajak alat berat, Hamas menyebut pajak air permukaan menjadi salah satu potensi pendapatan daerah yang cukup besar. Menurutnya masih terdapat aktivitas usaha, termasuk pertambangan dan perkebunan, yang memanfaatkan air permukaan tetapi belum membayar pajak.

    “Banyak tambang-tambang yang menggunakan air permukaan tidak bayar pajak untuk cuci batu bara. Setiap kebun-kebun itu banyak menggunakan air permukaan tapi tidak pernah bayar pajak,” ungkapnya.

    Hamas mengatakan DPRD masih menunggu tanggapan dari Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan umum sebelum perubahan Perda dibahas lebih lanjut.

    “Nah, jawaban dari pemerintah daerah kita tunggu minggu depan sebelum kita rubah Perda itu kalau memang memungkinkan,” ujarnya.

    Ia juga menyebut potensi pendapatan daerah lainnya berasal dari sektor minyak dan gas. Menurutnya pengelolaan potensi tersebut juga perlu dimaksimalkan, termasuk melalui skema participating interest.

    Hamas menyinggung wilayah kewenangan pemerintah daerah hingga 12 mil dari garis pantai yang dinilainya masih memiliki potensi untuk dioptimalkan, khususnya dalam pengelolaan sektor minyak dan gas.

    “Oil and gas ini juga penting. Karena 12 mil dari garis pantai itu adalah wilayah otorisasi tata kelola pemerintah daerah. Nah kalau di luar daripada 12 mil itu masih dalam pemerintah provinsi karena kan masuk wilayah kita,” katanya.

    Menurutnya, Kaltim saat ini mulai mendorong optimalisasi participating interest setelah sebelumnya melakukan study tour ke daerah lain.

    “Kita bukannya belum, baru mau. Agak telat kita ini,” pungkasnya.

     

    DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud PAD Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Terowongan Samarinda Tinggal Tunggu Rekomendasi Ahli, Operasional Ditarget Akhir Tahun

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Warga Kukar Protes Sodetan, Andi Harun Hentikan Pekerjaan Sementara

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    75 Pompa Disalurkan ke Kaltim, Kukar Dapat Jatah Terbanyak

    September 24, 2026

    Akses Sanitasi Samarinda Capai 78 Persen, Pemkot Kejar Kesenjangan Layanan hingga 2030

    September 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    AminahSeptember 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ruang fiskal Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyusut dalam rancangan Perubahan APBD 2026.…

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026

    Medan Sulit dan Sungai Surut, Distribusi Bantuan Pangan ke Mahulu Tak Bisa Sekali Angkut

    September 25, 2026

    Hujan Kembali Guyur Kaltim, Warga Sambut Lega Setelah Kemarau

    September 25, 2026

    Porprov Kaltim Tinggal 50 Hari, Dispora Minta THB Segera Didistribusikan

    September 25, 2026
    1 2 3 … 3,363 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.