Insitekaltim, Samarinda – Seluruh kabupaten/kota Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi cakupan Indeks Harga Konsumen (IHK), mengalami inflasi secara tahunan capai 3,31 persen.
“Inflasi tertinggi terjadi di Kota Samarinda sebesar 3,77 persen,” jelas Kepala BPS Kaltim, Mas’ud Rifai, Jumat, 7 Agustus 2026.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur mencatat inflasi tahunan (year on year/y-on-y) pada Juli 2026 sebesar 3,31 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 112,59.
Mas’ud Rifai, mengatakan, setelah Samarinda, inflasi tertinggi berikutnya tercatat di Kota Balikpapan sebesar 3,06 persen, Kabupaten Berau 2,88 persen, sedangkan inflasi terendah terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar 2,34 persen.
Menurut BPS, inflasi tahunan dipicu oleh kenaikan harga pada sebagian besar kelompok pengeluaran. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya, mencapai 10,16 persen, disusul kelompok transportasi sebesar 9,83 persen.
Kelompok lain yang juga mengalami kenaikan indeks meliputi makanan, minuman, dan tembakau sebesar 2,77 persen, kesehatan 2,19 persen, perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga 2,15 persen, penyediaan makanan dan minuman/restoran 1,77 persen, pendidikan 1,53 persen, pakaian dan alas kaki 0,68 persen, informasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,49 persen, serta perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,23 persen.
Di sisi lain, hanya kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya yang mengalami penurunan indeks sebesar 0,48 persen.
Sementara itu, secara bulanan (month to month/m-to-m), Kalimantan Timur mencatat inflasi sebesar 0,18 persen pada Juli 2026. Adapun inflasi tahun kalender (year to date/y-to-d) hingga Juli 2026 tercatat sebesar 2,54 persen.
Data tersebut menunjukkan, tekanan inflasi di Kalimantan Timur masih berlanjut, terutama dipengaruhi kenaikan harga pada sektor transportasi serta perawatan pribadi dan jasa lainnya, meski secara umum masih berada dalam kisaran yang terkendali.

