Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie menyoroti persoalan mutasi Kartu Keluarga (KK) dalam evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Menurut Novan, persoalan mutasi kependudukan menjadi salah satu hal yang perlu dimitigasi untuk pelaksanaan SPMB 2027. Sebab, perpindahan domisili yang dilakukan sesuai ketentuan administrasi berpotensi memengaruhi peluang siswa dalam jalur domisili.
“Yang ingin kita lakukan adalah memitigasi dari awal. Kita ingin mereka pindah betul-betul karena memang kepentingan hal-hal lain, bukan berarti hanya ingin mendapatkan trik untuk dapat sekolah di tempat yang dituju,” ujar Novan usai melakukan Hearing evaluasi SPMB dikantor DPRD Kota Samarinda, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, secara aturan masyarakat memiliki hak untuk melakukan perpindahan domisili selama memenuhi persyaratan administrasi. Namun, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan apabila perpindahan dilakukan menjelang penerimaan murid baru untuk mendapatkan keuntungan dalam sistem zonasi atau domisili.
Menurutnya, siswa yang telah lama tinggal di suatu wilayah bisa saja kalah dalam persaingan jarak dengan siswa yang baru berpindah domisili dan telah memenuhi ketentuan administrasi.
“Secara aturan undang-undang tidak ada larangan untuk orang berpindah tempat. Bebas mau pindah ke mana saja karena itu sesuai dengan aturan. Nah, hal ini yang kadang dalam sistem SPMB memberikan kerugian bagi orang yang benar-benar tinggal di situ dengan waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Novan mengusulkan agar sekolah mulai memberikan informasi mengenai wilayah domisili dan rekomendasi sekolah kepada orang tua sejak anak berada di kelas 5 SD.
Ia mengatakan, saat siswa memasuki kelas 6 SD, orang tua setidaknya sudah mengetahui tiga sekolah yang berpotensi menjadi pilihan berdasarkan jarak dan domisili.
“Pada semester satu kelas 6 SD sudah dibagi bahwasanya ini rekomendasi sekolahnya masuk sekolah A, B, C. Sehingga tidak ada kebingungan dari orang tua siswa, tempat tinggal saya ini masuk wilayah mana, masuk di sekolah mana,” katanya.
Novan menegaskan rekomendasi tersebut bukan berarti menentukan siswa harus bersekolah di sekolah tertentu. Pilihan tetap berada pada siswa dan orang tua sesuai jalur serta ketentuan SPMB yang berlaku.
Selain persoalan mutasi kependudukan, Komisi IV DPRD Samarinda juga mengevaluasi sistem aplikasi yang digunakan dalam proses SPMB.
Menurut Novan, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kelengkapan data alamat pada Kartu Keluarga. Ada KK yang mencantumkan alamat secara lengkap hingga nomor rumah, RT dan gang, namun ada pula yang hanya mencantumkan sebagian alamat.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi akurasi sistem dalam membaca titik lokasi rumah siswa.
“Sistem yang ada itu membaca by system, by satelit. Kalau alamat di kartu keluarga tidak lengkap, pada saat titik dimasukkan otomatis satelit hanya membacanya tidak jelas,” ungkapnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diperbaiki karena perbedaan jarak puluhan meter saja dapat memengaruhi peringkat siswa dalam jalur domisili.
Novan menyebut evaluasi aplikasi menjadi bagian dari pembahasan bersama pihak terkait. Ia juga mendorong adanya dukungan pemerintah kota untuk memperkuat sistem agar proses penentuan jarak dan domisili dapat berjalan lebih akurat.
Selain itu, evaluasi SPMB juga membahas laporan Satgas terkait berbagai pengaduan masyarakat yang masuk selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut melaporkan data mutasi kependudukan, baik perpindahan warga di dalam Kota Samarinda maupun dari luar daerah.
Novan menegaskan, langkah mitigasi tersebut bukan untuk membatasi hak masyarakat dalam melakukan perpindahan domisili.
“Aturan kependudukan, aturan undang-undang nasional tidak boleh menahan ataupun mencegah orang untuk melakukan mutasi. Kita mau apa? Caranya ya kita di internal. Makanya dengan inovasi salah satunya tadi,” pungkasnya.

