Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lampu Jembatan Mahulu Belum Menyala Penuh, PUPR Bidik Pemasangan 2027

    September 15, 2026

    Perusahaan di Samarinda Didorong Perkuat Kontribusi Tangani Kondisi Darurat

    September 15, 2026

    Air Minum Jadi Titik Rawan Penyakit Saat Kemarau

    September 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»BPBD Kaltim Gandeng Dunia Usaha Percepat Pemulihan Pascabencana
    Ekonomi

    BPBD Kaltim Gandeng Dunia Usaha Percepat Pemulihan Pascabencana

    R’syaBy R’syaJuli 27, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pascabencana yang dilaksanakan di Muara Komam, Paser (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kalimantan Timur (Kaltim) Andik Wahyudi mengatakan pelibatan dunia usaha menjadi prioritas dalam upaya percepatan pemulihan pascabencana di tengah efisiensi anggaran yang berdampak pada sejumlah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi tahun 2026.

    Teks: Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pascabencana yang dilaksanakan di Muara Komam, Paser (Insitekaltim/R’sya)

    “Tahun 2026 Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Kaltim teralokasikan empat kegiatan. Untuk penanganan pascabencana melalui pengkajian kebutuhan pascabencana, karena kondisi efisiensi anggaran, kegiatan tersebut termasuk belanja yang bisa ditunda. Kemudian subkegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha pascabencana provinsi, ini yang sekarang menjadi prioritas kami,” ujarnya di Samarinda, Senin, 27 Juli 2026.

    Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diwujudkan melalui sosialisasi yang melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, hingga unsur lintas agama. Menurutnya, kolaborasi pentahelix diperlukan agar percepatan pemulihan pascabencana dapat dilakukan secara bersama-sama.

    Pelibatan dunia usaha telah diterapkan di empat kabupaten/kota dengan pendekatan yang disesuaikan dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing. Di Balikpapan, BPBD Kaltim menggandeng Pertamina dan Hotel Blue Sky serta melibatkan Program Studi Psikologi Universitas Mulawarman dengan tema pelayanan psikologi terhadap dampak bencana, sebagai antisipasi jika terjadi bencana akibat kegagalan teknologi di kawasan pengelolaan Pertamina.

    Sementara itu, di Kabupaten Paser BPBD menggandeng PT Kideco, di Kota Bontang melibatkan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Badak LNG, sedangkan di Kabupaten Kutai Timur bekerja sama dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) beserta pelaku usaha lainnya.

    “Dari pertemuan itu kita bersepakat berpartisipasi dalam rangka penanganan pemulihan atau percepatan pemulihan terhadap wilayah terdampak di kabupaten atau kota yang ada di wilayah tersebut,” jelasnya.

    Selain mendorong partisipasi dunia usaha, BPBD Kaltim juga telah melaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait pendampingan perhitungan kebutuhan pascabencana di Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, dan Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.

    Adapun kegiatan koordinasi penanganan pascabencana difokuskan pada monitoring, pendampingan, verifikasi, serta pendampingan kunjungan kerja gubernur maupun pimpinan daerah ke wilayah terdampak bencana.

    Andik menambahkan, BPBD Kaltim juga tengah mengusulkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai payung hukum penanganan pascabencana. Regulasi tersebut diharapkan memungkinkan pemerintah memberikan bantuan skala kecil untuk mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.

    “Kalau ada kebijakan gubernur untuk memberikan bantuan dalam skala kecil, misalnya bantuan seng atau papan dinding, itu bisa dilakukan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

     

    Andik Wahyudi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) BPBD Kaltim Kolaborasi Pentahelix
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    LPG Bersubsidi Jadi Penekan Biaya Produksi, 137 UMKM Perempuan Samarinda Masuk Sasaran

    September 15, 2026

    Pemkot Samarinda Luncurkan Kartu KEMAS, Perkuat Akses LPG 3 Kg bagi UMKM

    September 15, 2026

    Rencana Payroll ASN Dialihkan ke Himbara, BPD Terancam Kehilangan Dana Daerah

    September 15, 2026

    Beras Kaltim Masih Tebal, Serapan Gabah Petani Justru Melambat

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Jalan Cendana Samarinda Pusat Jajanan Murah yang Ramai Diserbu Warga

    September 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Lampu Jembatan Mahulu Belum Menyala Penuh, PUPR Bidik Pemasangan 2027

    Ratu ArifanzaSeptember 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Penerangan di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda belum sepenuhnya tersedia pada bagian…

    Perusahaan di Samarinda Didorong Perkuat Kontribusi Tangani Kondisi Darurat

    September 15, 2026

    Air Minum Jadi Titik Rawan Penyakit Saat Kemarau

    September 15, 2026

    Pelayanan Ramah, Perpustakaan Jadi Alternatif Ruang Belajar Mahasiswa

    September 15, 2026

    Porprov Kaltim Dua Tahun Sekali, Dispora Soroti Efisiensi Anggaran dan Pembinaan Atlet

    September 15, 2026
    1 2 3 … 3,343 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.