Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Anggaran RTLH Samarinda 2027 Belum Pasti, Wali Kota Pastikan Program Tetap Berjalan

    Oktober 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua
    Pemerintah

    DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua

    R’syaBy R’syaJuli 9, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Insitekaltim/R’sya)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong penyusunan regulasi pengelolaan sumur tua setelah mengetahui provinsi ini belum masuk dalam program nasional penataan, legalisasi, dan peningkatan produksi sumur tua maupun sumur rakyat.

    Untuk itu DPRD melakukan studi banding dan studi tiru ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah sebagai daerah yang telah lebih dulu menerapkan tata kelola pengelolaan sumur tua.

    Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, Benua Etam belum termasuk dalam enam provinsi yang menjadi sasaran program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk peningkatan produksi sumur tua.

    “Kita ternyata ketinggalan. Kaltim tidak termasuk enam provinsi yang dimasukkan Menteri ESDM untuk peningkatan sumur tua. Saya enggak tahu kesalahannya di mana, apakah kita kurang aware. Akhirnya, sumur tua yang banyak di Kaltim ini belum bisa ditingkatkan karena belum ada regulasinya,” ujarnya di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Kamis, 9 Juli 2026.

    Ia menjelaskan, program pemerintah pusat saat ini difokuskan di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

    Melalui regulasi itu, pemerintah menargetkan penataan dan pemberian legalitas terhadap sekitar 45.000 titik sumur yang dikelola melalui koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga pengelolaannya lebih aman, tertib dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

    Menurutnya, belum masuknya Kaltim dalam program tersebut menjadi alasan DPRD mempelajari tata kelola yang diterapkan di Blora. Hasil studi banding itu diharapkan menjadi referensi dalam menyusun regulasi serupa di daerah.

    Sumur tua lanjutnya, berbeda dengan sumur rakyat. Sumur tua merupakan sumur minyak yang telah ada sejak sebelum tahun 1970, sedangkan sumur yang dibuka setelah periode tersebut dikategorikan sebagai sumur rakyat.

    Ia menyebut Kaltim hingga kini belum memiliki skema sumur rakyat. Karena itu, DPRD ingin menyiapkan payung hukum agar potensi sumur tua di daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan memiliki kepastian hukum.

    “Kita ingin sumur-sumur tua, bahkan nanti sumur baru yang namanya sumur rakyat itu bisa menjadi PAD dan masyarakat diberdayakan untuk melakukan itu. Yang kita perjuangkan sekarang regulasinya. Makanya kita melakukan studi banding ke Semarang kemarin,” tegasnya.

    Melalui penyusunan regulasi tersebut, DPRD Kaltim berharap pengelolaan sumur tua di Kaltim dapat dilakukan secara legal dan terarah.

    Selain membuka peluang peningkatan pendapatan daerah, kebijakan itu juga diharapkan memberi ruang bagi keterlibatan masyarakat melalui skema yang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

     

    DPRD Kaltim ESDM Hasanuddin Mas'ud
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Anggaran RTLH Samarinda 2027 Belum Pasti, Wali Kota Pastikan Program Tetap Berjalan

    Oktober 9, 2026

    Musim Hujan Kaltim Baru Mulai November, El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027

    Oktober 9, 2026

    Karhutla Ancam Pasokan Pangan, Samarinda Cari Alternatif Komoditas dari Banjarmasin

    Oktober 9, 2026

    Anggaran 21 Ribu Rumah RTLH di Samarinda Masih Menunggu Verifikasi

    Oktober 8, 2026

    Intrusi Air Laut Masih Mengancam, Pemkot Akan Kurangi Produksi dan Batasi Konsumsi Air

    Oktober 8, 2026

    Pemkot Samarinda Dorong Penanggulangan Bencana Berbasis Data dan Prediksi

    Oktober 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    AminahOktober 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda mulai menelusuri laporan dugaan kelalaian medis yang melibatkan dokter spesialis…

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Anggaran RTLH Samarinda 2027 Belum Pasti, Wali Kota Pastikan Program Tetap Berjalan

    Oktober 9, 2026

    Musim Hujan Kaltim Baru Mulai November, El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027

    Oktober 9, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 9, 2026
    1 2 3 … 3,379 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.