Samarinda, Insitekaltim – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti dugaan pengelolaan limbah di PT Prima Surya Bahari (PSB) yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Dugaan tersebut mencuat setelah anggota dewan melakukan supervisi lapangan di kawasan perusahaan di kawasan Pulau Atas Kecamatan Sambutan Kota Samarinda pada Senin, 29 Juni 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan terkait pengelolaan limbah hasil aktivitas blasting.
Berdasarkan hasil peninjauan, limbah bekas proses tersebut terlihat berserakan di area perusahaan dan berpotensi terbawa aliran air hujan menuju sungai. Di titik lain, limbah serupa juga hanya ditumpuk tanpa pengelolaan yang memadai.
“Di lapangan ada limbah yang tidak dioptimalkan pengelolaannya sesuai AMDAL ataupun UKL-UPL. Salah satunya limbah bekas blasting yang hanya dibiarkan berserakan di lapangan. Ketika hujan, limbah itu mengalir ke sungai. Di lokasi lain limbah blasting hanya ditumpuk begitu saja,” ujar Baba.
Selain itu, Komisi IV juga menerima informasi bahwa limbah hasil blasting diduga dimanfaatkan atau dibagikan kepada masyarakat. Dewan juga memperoleh keluhan warga terkait dugaan pencemaran udara dan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas blasting perusahaan.
Untuk memastikan berbagai dugaan tersebut, Komisi IV akan melakukan pendalaman bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Menurut Baba, pelibatan DLH diperlukan karena instansi tersebut merupakan pihak yang menerbitkan izin lingkungan perusahaan sekaligus memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan.
“Untuk sementara kami akan berkoordinasi dengan DLH Kota karena yang mengeluarkan izin adalah pemerintah kota. Nanti kami rapat bersama untuk menentukan langkah yang akan diambil,” katanya.
Ia menambahkan, pada peninjauan lanjutan Komisi IV berencana membawa peralatan khusus untuk mengukur kualitas udara dan tingkat kebisingan. Langkah itu dilakukan agar DPRD memperoleh data teknis yang objektif mengenai dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
“Kalau nanti kami ingin lebih rinci, kami akan membawa peralatan untuk mengukur udara maupun suara dari aktivitas blasting maupun kegiatan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattolongi menyebutkan, hasil supervisi lapangan memperkuat berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, tim menemukan indikasi pasir silika maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) belum dikelola sebagaimana mestinya. Bahkan, perusahaan disebut belum memiliki instalasi pengelolaan limbah yang memadai.
“Terbukti pasir silika dan limbah B3 tidak dikelola dengan baik. Dari hasil tinjauan kami, perusahaan juga belum memiliki instalasi pengelolaan limbah. Jaring pengaman baru dipasang sekitar seminggu terakhir,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, aktivitas blasting dilakukan tanpa mengenal waktu sehingga menimbulkan gangguan bagi lingkungan dan warga di sekitar perusahaan.
“Seluruh temuan itu akan menjadi bahan pembahasan Komisi IV DPRD Kaltim bersama DLH Kota Samarinda untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT PSB,” tutupnya.

