Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    Juni 29, 2026

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Supervisi DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pengelolaan Limbah PT PSB Tak Sesuai Dokumen Lingkungan
    Kaltim

    Supervisi DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pengelolaan Limbah PT PSB Tak Sesuai Dokumen Lingkungan

    R’syaBy R’syaJuni 29, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Komisi IV DPRD Kaltim meninjau area operasional PT Prima Surya Bahari dan menemukan sejumlah persoalan terkait dugaan pengelolaan limbah hasil blasting
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Samarinda, Insitekaltim – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti dugaan pengelolaan limbah di PT Prima Surya Bahari (PSB) yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.

    Dugaan tersebut mencuat setelah anggota dewan melakukan supervisi lapangan di kawasan perusahaan di kawasan Pulau Atas Kecamatan Sambutan Kota Samarinda pada Senin, 29 Juni 2026.

    Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan terkait pengelolaan limbah hasil aktivitas blasting.

    Berdasarkan hasil peninjauan, limbah bekas proses tersebut terlihat berserakan di area perusahaan dan berpotensi terbawa aliran air hujan menuju sungai. Di titik lain, limbah serupa juga hanya ditumpuk tanpa pengelolaan yang memadai.

    “Di lapangan ada limbah yang tidak dioptimalkan pengelolaannya sesuai AMDAL ataupun UKL-UPL. Salah satunya limbah bekas blasting yang hanya dibiarkan berserakan di lapangan. Ketika hujan, limbah itu mengalir ke sungai. Di lokasi lain limbah blasting hanya ditumpuk begitu saja,” ujar Baba.

    Selain itu, Komisi IV juga menerima informasi bahwa limbah hasil blasting diduga dimanfaatkan atau dibagikan kepada masyarakat. Dewan juga memperoleh keluhan warga terkait dugaan pencemaran udara dan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas blasting perusahaan.

    Untuk memastikan berbagai dugaan tersebut, Komisi IV akan melakukan pendalaman bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Menurut Baba, pelibatan DLH diperlukan karena instansi tersebut merupakan pihak yang menerbitkan izin lingkungan perusahaan sekaligus memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan.

    “Untuk sementara kami akan berkoordinasi dengan DLH Kota karena yang mengeluarkan izin adalah pemerintah kota. Nanti kami rapat bersama untuk menentukan langkah yang akan diambil,” katanya.

    Ia menambahkan, pada peninjauan lanjutan Komisi IV berencana membawa peralatan khusus untuk mengukur kualitas udara dan tingkat kebisingan. Langkah itu dilakukan agar DPRD memperoleh data teknis yang objektif mengenai dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

    “Kalau nanti kami ingin lebih rinci, kami akan membawa peralatan untuk mengukur udara maupun suara dari aktivitas blasting maupun kegiatan lainnya,” jelasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattolongi menyebutkan, hasil supervisi lapangan memperkuat berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.

    Menurutnya, tim menemukan indikasi pasir silika maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) belum dikelola sebagaimana mestinya. Bahkan, perusahaan disebut belum memiliki instalasi pengelolaan limbah yang memadai.

    “Terbukti pasir silika dan limbah B3 tidak dikelola dengan baik. Dari hasil tinjauan kami, perusahaan juga belum memiliki instalasi pengelolaan limbah. Jaring pengaman baru dipasang sekitar seminggu terakhir,” jelasnya.

    Lanjutnya, berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, aktivitas blasting dilakukan tanpa mengenal waktu sehingga menimbulkan gangguan bagi lingkungan dan warga di sekitar perusahaan.

    “Seluruh temuan itu akan menjadi bahan pembahasan Komisi IV DPRD Kaltim bersama DLH Kota Samarinda untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT PSB,” tutupnya.

     

    DPRD Kaltim H Baba Limbah Limbah B3 PT Prima Surya Bahari (PSB)
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Juni 22, 2026

    Tak Satu Pun Pejabat Hadir, DPRD Kaltim Tunda Paripurna Jawaban APBD 2025

    Juni 22, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Belajar dari Polemik Guru, DPRD Dorong Penguatan Beasiswa Ikatan Dinas Medis Kaltim

    Juni 18, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    SittiJuni 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kembalinya mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke ruang publik kembali…

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026
    1 2 3 … 3,179 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.