Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kekosongan Jabatan Definitif di Disdikbud Kaltim Dinilai Jadi Pangkal Kisruh Surat Tugas Guru

    Juni 16, 2026

    Hemat BBM dan Pangkas Biaya Operasional, WFA ASN Kaltim Berpotensi Diperluas Mulai Juli

    Juni 16, 2026

    Lebih dari Olahraga, Mini Soccer Jadi Ruang Bangun Relasi dan Pelepas Penat Anak Muda

    Juni 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Kekosongan Jabatan Definitif di Disdikbud Kaltim Dinilai Jadi Pangkal Kisruh Surat Tugas Guru
    Pemerintah

    Kekosongan Jabatan Definitif di Disdikbud Kaltim Dinilai Jadi Pangkal Kisruh Surat Tugas Guru

    SittiBy SittiJuni 16, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi dan Plt Kadisdikbud Kaltim Armin. (Insitekaltim/kolase)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik yang mencuat terkait sejumlah kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin.

    Akar masalah dari berbagai persoalan tersebut dinilai bersumber dari kosongnya jabatan kepala dinas definitif yang sudah berlangsung cukup lama.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi  menyatakan, berbagai keputusan yang belakangan ini menjadi sorotan publik lahir dari kondisi organisasi yang berada dalam masa transisi.

    Di satu sisi, pelayanan dan urusan pendidikan tidak boleh berhenti dan menuntut keputusan cepat. Namun di sisi lain, ruang gerak seorang pelaksana tugas dibatasi ketat oleh regulasi pemerintahan.

    “Ada kebutuhan yang harus segera ditangani, sementara beliau menjalankan tugas sebagai Plt yang memiliki kewenangan terbatas. Persoalan yang sebenarnya bukan mencari siapa yang salah. Yang harus dilihat adalah mengapa status Plt ini berlangsung begitu lama,” ujar Darlis di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 15 Juni 2026.

    Darlis mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengisi jabatan Kepala Disdikbud Kaltim secara definitif. Keberadaan pejabat definitif dinilai sangat krusial guna memberikan kepastian hukum, kepastian administrasi, sekaligus memperkuat legitimasi dalam mengeksekusi program strategis, terlebih Kaltim kini memegang peran penting sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dilema keterbatasan wewenang Plt ini tercermin langsung pada polemik dikeluarkannya sejumlah Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Plt Kadisdikbud Kaltim, Armin, pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu.

    Surat-surat tersebut meliputi:
    –  SPT Nomor 800.1.11.1/20728/Disdikbud.II mengenai penugasan guru PPPK ke Sekolah Unggulan.
    –  SPT Nomor 800.1.11.1/21314/Disdikbud.11 mengenai penugasan guru PPPK ke SMA/SMK Negeri.
    – SPT untuk penugasan Guru PNS ke SMA/SMK Negeri serta ke Sekolah Unggulan.

    Banyaknya Surat Perintah Tugas yang diterbitkan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai manajemen ASN dan mutasi kerja.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi Kaltim, H.M Irfan Pranata membenarkan bahwa kewenangan seorang Plt sangat terbatas.

    Berdasarkan regulasi, pemindahan tugas yang bersifat mutasi harus didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah, bukan sekadar surat penugasan dari dinas.

    “Iya benar, sesuai aturan kewenangan Plt terbatas. Kalau melihat substansinya, surat di atas adalah surat penugasan, sedangkan mutasi harus SK Kepala Daerah,” jelas Irfan saat di hubungi.

    Saat dikonfirmasi, Plt Kadisdikbud Kaltim Armin menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut murni merupakan kebijakan internal Disdikbud Kaltim dan tidak mengubah status kepegawaian para guru yang bersangkutan.

    “Secara administrasi tidak mengubah status kepegawaian. Ini murni internal Disdikbud Kaltim, tidak ada kaitan dengan status kepegawaian,” kata Armin pada kesempatan yang sama.

    Ia juga membenarkan bahwa status administrasi para guru masih berada di sekolah asal, meski mereka diperbantukan atau ditugaskan di sekolah yang baru.

    Armin menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Tim Tagup untuk membahas proses jabatan definitif ke depan.

     

    Armin Darlis Pattalongi Disdikbud kaltim DPRD Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Hemat BBM dan Pangkas Biaya Operasional, WFA ASN Kaltim Berpotensi Diperluas Mulai Juli

    Juni 16, 2026

    Jangan Asal Tuduh Dana Dibobol, Sri Wahyuni Buka Suara Soal Polemik Hibah LPTQ

    Juni 16, 2026

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026

    Usai Gagal Kuorum, Nasib Hak Angket Gubernur Kaltim Ditentukan Akhir Bulan Juni

    Juni 15, 2026

    Dibanjiri Kritik Tujuh Fraksi, Pemprov Kaltim Komitmen Tuntaskan Temuan BPK

    Juni 15, 2026

    Tujuh Fraksi Kompak Soroti APBD Kaltim 2025 Turun Rp6 Triliun

    Juni 15, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kekosongan Jabatan Definitif di Disdikbud Kaltim Dinilai Jadi Pangkal Kisruh Surat Tugas Guru

    SittiJuni 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik yang mencuat terkait sejumlah kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

    Hemat BBM dan Pangkas Biaya Operasional, WFA ASN Kaltim Berpotensi Diperluas Mulai Juli

    Juni 16, 2026

    Lebih dari Olahraga, Mini Soccer Jadi Ruang Bangun Relasi dan Pelepas Penat Anak Muda

    Juni 16, 2026

    IMM Samarinda Dorong Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Pengawas Kebijakan Daerah

    Juni 16, 2026

    Jangan Asal Tuduh Dana Dibobol, Sri Wahyuni Buka Suara Soal Polemik Hibah LPTQ

    Juni 16, 2026
    1 2 3 … 3,148 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.