Insitekaltim, Samarinda – Gagalnya rapat paripurna usulan hak angket DPRD Kaltim akibat tidak terpenuhinya kuorum belum mengubah peta politik di Karang Paci.
Fraksi PDIP memastikan tetap berada di barisan terdepan untuk mengawal hak angket yang diusulkan sejumlah anggota dewan sebagai bentuk pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sikap itu ditegaskan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim Muhammad Samsun usai rapat paripurna yang ditunda pada Rabu 10 Juni 2026. Kegagalan memenuhi kuorum memang menjadi kenyataan politik yang harus diterima, namun bukan alasan untuk menghentikan perjuangan mendorong hak angket.
Dari sembilan anggota Fraksi PDIP, seluruhnya tercatat hadir dalam rapat tersebut. Kehadiran penuh itu disebut sebagai bukti bahwa dukungan terhadap hak angket bukan sekadar pernyataan politik, melainkan komitmen yang diwujudkan dalam forum resmi DPRD.
“Kalau kemudian tidak bisa berlanjut karena syarat ketentuannya tidak terpenuhi, itu bukan karena kami. Kami tetap akan mengawal proses ini sampai akhir,” kata Samsun.
Rapat paripurna yang sedianya menjadi pintu masuk pembahasan hak angket terpaksa ditunda setelah jumlah anggota yang hadir hanya mencapai 32 orang. Angka tersebut masih jauh dari syarat kuorum 41 anggota atau tiga perempat dari total anggota DPRD Kaltim.
Situasi itu memunculkan spekulasi adanya manuver politik sejumlah fraksi yang memilih tidak menghadiri rapat. Namun Samsun memilih tidak menuding pihak tertentu.
Ia menegaskan ketidakhadiran dalam rapat paripurna merupakan hak politik yang dilindungi peraturan perundang-undangan dan harus dihormati.
“Itu hak politik masing-masing fraksi. Kami menghargai dan menghormati sikap politik teman-teman yang tidak hadir,” ujarnya.
Meski demikian, Samsun tidak menutupi kekecewaannya atas gagalnya rapat yang dinilai penting untuk menjawab berbagai tuntutan masyarakat yang belakangan mengemuka.
Paripurna hak angket merupakan forum resmi DPRD yang seharusnya dihadiri seluruh anggota dewan sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan.
“Kami sangat menyayangkan karena ini rapat paripurna yang sifatnya wajib. Undangan sudah disampaikan oleh pimpinan DPRD dan seharusnya menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Hak angket tidak boleh dipersepsikan sebagai upaya menjatuhkan gubernur atau membuka jalan menuju pemakzulan. Menurutnya, fungsi utama hak angket adalah melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang menjadi perhatian publik.
“Angket ini bukan pemakzulan. Ini instrumen DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan dan program pemerintah yang dipersoalkan masyarakat,” tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan alasan sebagian pihak yang terkesan menghindari pembahasan hak angket. Menurutnya, apabila seluruh kebijakan pemerintah telah berjalan sesuai aturan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari proses penyelidikan tersebut.
“Kalau memang semuanya baik-baik saja dan tidak ada masalah, kenapa harus takut? Angket ini hak konstitusional DPRD yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga berharap fraksi-fraksi yang sejak awal menyatakan dukungan terhadap usulan hak angket dapat menunjukkan komitmen yang sama saat agenda tersebut kembali dijadwalkan.
“Kami berharap seluruh fraksi pendukung hak angket hadir penuh pada paripurna berikutnya. Itu bentuk keseriusan kita mengawal aspirasi masyarakat,” kata Samsun.
Ia menilai kekecewaan publik atas tertundanya hak angket merupakan hal yang wajar. Sebab sebagian masyarakat menaruh harapan agar DPRD dapat menggunakan kewenangannya untuk menguji berbagai kebijakan yang menuai polemik.
Namun demikian, proses politik di DPRD tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Selama syarat kuorum belum terpenuhi, hak angket belum dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.
Meski menghadapi jalan terjal, Fraksi PDIP memastikan tidak akan mengubah sikap politiknya.
“Fraksi PDIP dari awal sampai akhir tetap berada di garis yang sama. Kami akan terus mengawal hak angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah,” tandasnya.

