Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    July 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung
    Pemerintah

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiBy SittiJune 9, 2026Updated:July 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala BWS Wilayah IV Kaltim, Andri Rachmanto Wibowo menegaskan sempadan sungai tidak dibuat untuk merugikan warga, melainkan untuk keselamatan masyarakat. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi atau skema ganti untung sepanjang memiliki bukti kepemilikan yang sah.

    Kepala BWS Wilayah IV Kaltim Andri Rachmanto Wibowo mengatakan, penetapan sempadan sungai bukan bertujuan menggusur masyarakat, melainkan melindungi warga dari risiko bencana akibat pembangunan yang terlalu dekat dengan badan sungai.

    Selama ini masih banyak bangunan yang berdiri di kawasan rawan gerusan tebing maupun luapan air sungai. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga apabila tidak ditata secara bertahap.

    “Tujuan sempadan sungai itu sebenarnya untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai masyarakat membangun rumah terlalu dekat dengan sungai, kemudian terjadi gerusan tebing atau perubahan alur sungai yang akhirnya merugikan warga sendiri,” ujarnya di Gedung DPRD Samarinda, Selasa, 9 Juni 2026.

    Dalam pembahasan raperda tersebut juga dibahas skema perlindungan bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan bantaran sungai dan memiliki dokumen kepemilikan yang jelas.

    Pemerintah tidak akan serta merta melakukan penertiban tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan hak masyarakat yang terdampak.

    Meski demikian, seluruh proses akan melalui tahapan verifikasi yang ketat. Pemerintah akan memeriksa status lahan dan dokumen kepemilikan satu per satu sebelum menentukan bentuk penanganan yang akan dilakukan.

    “Harus diverifikasi terlebih dahulu. Tidak bisa semua mengaku memiliki hak lalu langsung mendapatkan kompensasi. Semua harus dicek berdasarkan data dan dokumen yang sah,” tegasnya.

    Andri menyebut penataan kawasan sempadan sungai juga tidak akan dilakukan secara serentak. Pemerintah akan menerapkannya secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.

    Sejumlah kawasan di sepanjang Sungai Karang Mumus bahkan telah lebih dulu menjalani proses pembebasan lahan dan penguatan tebing sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir.

    Selain membahas kompensasi, BWS juga memastikan Raperda Sempadan Sungai yang sedang disusun DPRD Samarinda tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku secara nasional.

    Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Kehadirannya justru dinilai akan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan bantaran sungai.

    “Perda ini bukan bertabrakan dengan kewenangan BWS. Justru kami merasa terbantu karena perda akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan perlindungan kawasan sungai,” jelasnya.

    Lebar sempadan sungai tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada karakteristik masing-masing sungai, termasuk lebar, kedalaman, lokasi, serta keberadaan tanggul.

    Untuk kawasan Sungai Mahakam yang berada di wilayah perkotaan dan bertanggul, batas minimal sempadan ditetapkan lima meter dari bibir sungai. Sementara di Sungai Karang Mumus, hasil kajian sebelumnya menunjukkan sebagian besar sempadan berada di bawah 10 meter.

    “Setiap sungai memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga ukuran sempadannya juga berbeda. Semua ditetapkan berdasarkan kajian teknis dan aturan yang berlaku,” tukasnya.

     


    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    July 25, 2026

    Rudy Mas’ud Akan Benahi Daya Tampung Sekolah Usai Kisruh SPMB

    July 25, 2026

    BPBD Kaltim Siapkan Rehabilitasi Bencana Berbasis Gender

    July 24, 2026

    BAZNAS Kaltim Targetkan Mustahik Jadi Muzaki Lewat Program Z-Chicken

    July 24, 2026

    Berdasarkan Data Sudah 149 Kasus Kekerasan Terjadi di Kota Samarinda Semester I – 2026

    July 24, 2026

    Konflik Kepentingan Terendus di BUMD Samarinda, Wali Kota Pastikan Ada Sanksi

    July 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    Nur AjijahJuly 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sepanjang 2026 melalui Program Kewirausahaan Terpadu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil…

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    July 25, 2026

    Rudy Mas’ud Akan Benahi Daya Tampung Sekolah Usai Kisruh SPMB

    July 25, 2026

    Harapan Sekolah Anak Samarinda Capai Kuliah, Rata-rata Warga Masih Setara Kelas XI SMA

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,238 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.