Insitekaltim, Samarinda – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur dan Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) berjumlah 47 orang belum berakhir.
Sekelompok praktisi hukum dan advokat di Kaltim menyatakan, akan melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setelah menerima jawaban resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, atas surat keberatan yang mereka layangkan sebelumnya.
Perwakilan advokat Dyah Lestari menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada gubernur pada 27 Februari 2026 terkait Surat Keputusan (SK) pembentukan TAGUPP yang ditetapkan pada 19 Februari 2025.
Menurut Dyah, pihaknya mengapresiasi respons administratif pemerintah yang memberikan jawaban resmi melalui Sekretaris Daerah Kaltim. Namun, substansi jawaban tersebut dinilai justru memperkuat alasan untuk membawa perkara ke ranah hukum.
“Substansi jawaban tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah tetap bersikukuh menyatakan SK pembentukan TAGUPP sah dan sesuai aturan,” ujar Dyah kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam surat balasan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, disebut menegaskan pembentukan TAGUPP tidak memiliki persoalan hukum dan telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut Dyah, terdapat poin penting dalam jawaban pemerintah yang justru membuka ruang pembuktian hukum lebih lanjut.
“Di poin yang disampaikan pemerintah disebutkan bahwa apabila terdapat cacat kewenangan maka harus dibuktikan. Artinya pembuktian itu akan kami lakukan melalui jalur hukum yang lebih tinggi,” katanya.
Selain legalitas pembentukan tim, kelompok advokat juga menyoroti persoalan honorarium anggota TAGUPP yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Dalam surat jawaban Pemprov disebutkan honorarium anggota tim ahli telah sesuai ketentuan perundang-undangan dan bahkan berada di bawah standar satuan harga yang berlaku. Pemerintah juga menjelaskan pembayaran honorarium Januari tidak dilakukan dan baru dibayarkan mulai Februari 2025.
Meski demikian, tim advokat mengaku menemukan persoalan baru setelah menelusuri dasar hukum pembentukan TAGUPP, yakni Pergub Kaltim Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.
Menurut Dyah, dalam Bab V mengenai keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian disebutkan anggota tim ahli minimal berpendidikan strata satu (S1) atau sederajat serta wajib memiliki pengalaman dan keahlian sesuai bidang yang dibuktikan melalui daftar riwayat hidup bermaterai.
Namun, saat mencermati susunan personel dalam SK TAGUPP, pihaknya menemukan sejumlah nama yang tidak dicantumkan gelar akademiknya.
“Nah, ketika kami melihat SK susunan personel tim ahli gubernur, ada beberapa nama yang tidak dicantumkan gelar akademiknya,” ujarnya.
Temuan tersebut, kata dia, terdapat di beberapa bidang strategis seperti sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat, perekonomian, infrastruktur dan lingkungan, optimalisasi pendapatan dan keuangan daerah, hingga bidang informasi dan komunikasi publik.
“Pertanyaannya, apakah memang tidak ditulis atau memang tidak memiliki gelar akademik? Itu yang hanya bisa dijawab gubernur dan tim penyusunnya,” katanya.
Menurutnya, ketidakkonsistenan pencantuman gelar akademik menimbulkan pertanyaan publik karena sebagian nama ditulis lengkap dengan gelar, sementara sebagian lainnya tidak.
“Bisa jadi lupa ditulis, bisa jadi memang tidak dicantumkan dalam daftar riwayat hidup, atau bisa juga memang tidak memiliki gelar akademik. Itu yang harus dijelaskan pemerintah,” ujarnya.
Kelompok advokat juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam struktur TAGUPP, khususnya terkait penunjukan Hijrah Mas’ud yang disebut merupakan adik Gubernur Kaltim.
Dyah mengatakan gubernur sebelumnya telah menyampaikan secara terbuka bahwa Hijrah Mas’ud dicopot dari jabatan Wakil Ketua TAGUPP setelah gelombang kritik masyarakat. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan terkait pencopotan tersebut.
“Kalau memang sudah dicopot, mana keputusan gubernurnya? Karena dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2025 jelas disebutkan pemberhentian anggota tim ahli harus ditetapkan melalui keputusan gubernur,” tegasnya.
Pihak advokat juga mempertanyakan apakah sudah ada pengganti resmi untuk posisi tersebut sesuai mekanisme dalam pergub.
“Harusnya ada SK baru terkait penggantian anggota. Sampai hari ini itu belum pernah diperlihatkan kepada publik,” ujarnya.
Meski menyatakan siap menggugat ke PTUN, Dyah menegaskan langkah hukum tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui tahapan administratif terlebih dahulu.
Sesuai prosedur, pihaknya akan mengajukan banding administratif kepada atasan gubernur, yakni Kementerian Dalam Negeri, sebelum membawa perkara ke pengadilan tata usaha negara.
“Kami tidak bisa langsung menggugat ke PTUN. Ada proses yang harus ditempuh terlebih dahulu, yaitu banding administratif ke atasan gubernur, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” tutup Dyah.

