Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Mei 12, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN
    Kaltim

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Nur AjijahBy Nur AjijahMei 12, 202604 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Perwakilan Advokat, Dyah Lestari saat konferensi pers menggugat TAGUPP Kaltim ke PTUN, Selasa, 12/5/2026 (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur dan Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) berjumlah 47 orang belum berakhir.

    Sekelompok praktisi hukum dan advokat di Kaltim menyatakan, akan melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Setelah menerima jawaban resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, atas surat keberatan yang mereka layangkan sebelumnya.

    Perwakilan advokat Dyah Lestari menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada gubernur pada 27 Februari 2026 terkait Surat Keputusan (SK) pembentukan TAGUPP yang ditetapkan pada 19 Februari 2025.

    Menurut Dyah, pihaknya mengapresiasi respons administratif pemerintah yang memberikan jawaban resmi melalui Sekretaris Daerah Kaltim. Namun, substansi jawaban tersebut dinilai justru memperkuat alasan untuk membawa perkara ke ranah hukum.

    “Substansi jawaban tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah tetap bersikukuh menyatakan SK pembentukan TAGUPP sah dan sesuai aturan,” ujar Dyah kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa, 12 Mei 2026.

    Dalam surat balasan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, disebut menegaskan pembentukan TAGUPP tidak memiliki persoalan hukum dan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Namun, menurut Dyah, terdapat poin penting dalam jawaban pemerintah yang justru membuka ruang pembuktian hukum lebih lanjut.

    “Di poin yang disampaikan pemerintah disebutkan bahwa apabila terdapat cacat kewenangan maka harus dibuktikan. Artinya pembuktian itu akan kami lakukan melalui jalur hukum yang lebih tinggi,” katanya.

    Selain legalitas pembentukan tim, kelompok advokat juga menyoroti persoalan honorarium anggota TAGUPP yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

    Dalam surat jawaban Pemprov disebutkan honorarium anggota tim ahli telah sesuai ketentuan perundang-undangan dan bahkan berada di bawah standar satuan harga yang berlaku. Pemerintah juga menjelaskan pembayaran honorarium Januari tidak dilakukan dan baru dibayarkan mulai Februari 2025.

    Meski demikian, tim advokat mengaku menemukan persoalan baru setelah menelusuri dasar hukum pembentukan TAGUPP, yakni Pergub Kaltim Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur.

    Menurut Dyah, dalam Bab V mengenai keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian disebutkan anggota tim ahli minimal berpendidikan strata satu (S1) atau sederajat serta wajib memiliki pengalaman dan keahlian sesuai bidang yang dibuktikan melalui daftar riwayat hidup bermaterai.

    Namun, saat mencermati susunan personel dalam SK TAGUPP, pihaknya menemukan sejumlah nama yang tidak dicantumkan gelar akademiknya.

    “Nah, ketika kami melihat SK susunan personel tim ahli gubernur, ada beberapa nama yang tidak dicantumkan gelar akademiknya,” ujarnya.

    Temuan tersebut, kata dia, terdapat di beberapa bidang strategis seperti sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat, perekonomian, infrastruktur dan lingkungan, optimalisasi pendapatan dan keuangan daerah, hingga bidang informasi dan komunikasi publik.

    “Pertanyaannya, apakah memang tidak ditulis atau memang tidak memiliki gelar akademik? Itu yang hanya bisa dijawab gubernur dan tim penyusunnya,” katanya.

    Menurutnya, ketidakkonsistenan pencantuman gelar akademik menimbulkan pertanyaan publik karena sebagian nama ditulis lengkap dengan gelar, sementara sebagian lainnya tidak.

    “Bisa jadi lupa ditulis, bisa jadi memang tidak dicantumkan dalam daftar riwayat hidup, atau bisa juga memang tidak memiliki gelar akademik. Itu yang harus dijelaskan pemerintah,” ujarnya.

    Kelompok advokat juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam struktur TAGUPP, khususnya terkait penunjukan Hijrah Mas’ud yang disebut merupakan adik Gubernur Kaltim.

    Dyah mengatakan gubernur sebelumnya telah menyampaikan secara terbuka bahwa Hijrah Mas’ud dicopot dari jabatan Wakil Ketua TAGUPP setelah gelombang kritik masyarakat. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan terkait pencopotan tersebut.

    “Kalau memang sudah dicopot, mana keputusan gubernurnya? Karena dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2025 jelas disebutkan pemberhentian anggota tim ahli harus ditetapkan melalui keputusan gubernur,” tegasnya.

    Pihak advokat juga mempertanyakan apakah sudah ada pengganti resmi untuk posisi tersebut sesuai mekanisme dalam pergub.

    “Harusnya ada SK baru terkait penggantian anggota. Sampai hari ini itu belum pernah diperlihatkan kepada publik,” ujarnya.

    Meski menyatakan siap menggugat ke PTUN, Dyah menegaskan langkah hukum tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui tahapan administratif terlebih dahulu.

    Sesuai prosedur, pihaknya akan mengajukan banding administratif kepada atasan gubernur, yakni Kementerian Dalam Negeri, sebelum membawa perkara ke pengadilan tata usaha negara.

    “Kami tidak bisa langsung menggugat ke PTUN. Ada proses yang harus ditempuh terlebih dahulu, yaitu banding administratif ke atasan gubernur, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” tutup Dyah.

     

    Dyah Lestari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) TAGUPP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Seleksi Paskibraka Kaltim 2026 Makin Ketat, 40 Peserta Terbaik, Tanpa Jatah Daerah

    Mei 4, 2026

    Seleksi Paskibraka Kaltim 2026 Dimulai, Junjung Tinggi Integritas dan Tanpa Nepotisme

    Mei 4, 2026

    Kadin Kaltim Tekankan Peran Strategis Dorong UMKM dan Kolaborasi Ekonomi

    Mei 2, 2026

    Pemerataan Jadi Tantangan Baru Gratispol dan Jospol di Kaltim

    Mei 2, 2026

    Di Balik Kematian Siswa SMK, TRC PPA Kaltim Soroti Kemiskinan Tersembunyi dan Lemahnya Pendataan Warga

    April 30, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Nur AjijahMei 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur dan Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) berjumlah…

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,092 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.