Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Samarinda Ismed Kusasih, meluruskan pembagian kewenangan terkait kebijakan kepesertaan jaminan kesehatan di tengah polemik yang berkembang di masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pemahaman yang tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Menurutnya Dinas Kesehatan (Dinkes) memiliki fokus utama pada pelayanan kesehatan, sementara urusan kepesertaan dan kebijakan administratif berada di ranah instansi lain.
“Kalau bicara pelayanan kesehatan, itu ranah kami di Dinkes. Tapi kalau menyangkut kepesertaan seperti Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), itu domainnya Dinas Sosial (Dinsos),” ujarnya, Rabu 15 April 2026.
Ia menilai polemik yang terjadi saat ini tidak lepas dari belum meratanya pemahaman masyarakat terkait peran masing-masing instansi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar publik tidak mencampuradukkan antara aspek pelayanan dan kebijakan kepesertaan.
Ismed juga menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah terkait kebijakan yang tengah dibahas. Ia mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum ada keputusan final.
“Kita tunggu saja dalam beberapa hari ke depan. Jangan sampai muncul asumsi yang justru memperkeruh situasi,” katanya.
Di sisi lain ia menyebut koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan kebijakan yang diambil tetap berjalan selaras. Menurutnya, setiap instansi memiliki peran masing-masing yang harus dijalankan sesuai kewenangan.
Ia juga menyinggung capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kota Samarinda yang telah mendekati 100 persen sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin akses kesehatan masyarakat.
Di akhir pernyataannya Ismed kembali menekankan pentingnya komunikasi yang jelas antar pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Yang penting kita pahami dulu porsinya masing-masing. Supaya tidak terjadi salah tafsir di masyarakat,” pungkasnya.

