Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    April 10, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim
    Samarinda

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 10, 202604 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara tegas menolak kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengalihkan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 49.742 warga tidak mampu kepada pemerintah kota.

    Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani sekretaris daerah dan diterima beberapa hari lalu oleh Pemkot Samarinda.

    Ia menjelaskan, dalam surat tersebut disebutkan adanya pengembalian atau redistribusi kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari provinsi kepada kabupaten/kota, termasuk Samarinda.

    Namun menurutnya, kebijakan tersebut justru berdampak serius terhadap masyarakat, khususnya 49.742 warga tidak mampu yang selama ini pembiayaannya ditanggung oleh APBD provinsi.

    “Ada 49.742 jiwa warga Samarinda yang tidak mampu yang sebelumnya dibiayai oleh provinsi, sekarang dikembalikan dan diminta dibiayai oleh kota. Ini bukan kemauan kota, tapi kemauan provinsi,” tegasnya saat konferensi pers, 10 April 2026.

    Ia menilai kebijakan tersebut sangat menyakitkan bagi masyarakat, karena berpotensi membuat warga kehilangan jaminan kesehatan dan akses pelayanan medis.

    “Bayangkan kalau mereka datang ke rumah sakit lalu ditolak karena tidak lagi terdaftar. Ini menyangkut hak dasar masyarakat,” ujarnya.

    Andi Harun juga menyoroti waktu penerapan kebijakan yang dinilai tidak tepat, karena dilakukan saat APBD Kota Samarinda sudah disahkan dan sedang berjalan.

    “APBD kota sudah ditetapkan sejak November dan berjalan mulai 1 Januari. Surat ini tertanggal 5 Maret. Artinya provinsi tahu tidak ada alokasi anggaran untuk itu di APBD kota,” jelasnya.

    Ia menyebut langkah tersebut sebagai tindakan sadar yang berpotensi mengorbankan masyarakat.

    “Ini dilakukan di tengah APBD berjalan saat mereka tahu tidak ada anggaran. Ini tindakan sadar yang berpotensi mengorbankan 49 ribu lebih warga tidak mampu,” katanya.

    Lanjutnya, Pemkot Samarinda menolak kebijakan tersebut karena dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi, konsultasi, maupun persetujuan bersama.

    “Kebijakan ini ditetapkan sepihak. Tidak ada koordinasi, tidak ada konsultasi, tidak ada persetujuan bersama. Ini tidak bisa kami terima,” tegasnya.

    Ia juga menilai, kebijakan tersebut bukan sekadar redistribusi melainkan pengalihan beban fiskal dari provinsi ke kabupaten/kota tanpa disertai anggaran.

    “Ini bukan redistribusi ini pengalihan beban fiskal. Tugas diberikan tanpa uang. Itu yang disebut unfunded mandate,” ujarnya.

    Menurutnya kondisi ini menunjukkan adanya upaya melepaskan tanggung jawab pembiayaan yang sebelumnya justru diminta oleh pemerintah provinsi sendiri.

    Ia menjelaskan data peserta PBI daerah yang kini dikembalikan tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota atas permintaan pemerintah provinsi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur.

    “Yang minta data itu provinsi. Dalam pergub jelas, bupati/wali kota mengusulkan ke gubernur melalui dinas sosial. Artinya ini memang sejak awal tanggung jawab provinsi,” katanya.

    Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan dua Peraturan Gubernur, yakni Pergub Nomor 25 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 52 Tahun 2019, yang mengatur tentang jaminan kesehatan daerah.

    “Lebih terang dari cahaya, kebijakan ini melanggar pergubnya sendiri,” tegasnya.

    Selain itu ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar instruksi presiden terkait kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan JKN.

    Dari sisi administrasi pemerintahan kebijakan ini dinilai cacat prosedur karena tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

    “Secara hukum administrasi, ini bisa dikualifikasi cacat prosedur,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan ini sangat nyata terhadap pelayanan publik, di antaranya berpotensi mengganggu kesinambungan pembiayaan layanan kesehatan serta menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat.

    “Ini menyakiti warga Samarinda dan mengganggu pelayanan kesehatan. Ini bertentangan dengan tujuan utama jaminan kesehatan, yaitu menjamin akses yang berkelanjutan,” jelasnya.

    Atas kondisi tersebut Pemkot Samarinda menyatakan sikap tegas, di antaranya menolak pelaksanaan kebijakan dalam bentuk saat ini, serta meminta penundaan hingga seluruh aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi.

    “Kami menolak kebijakan ini dalam bentuk seperti sekarang. Kami minta ditunda sampai ada kajian yang jelas dan kesiapan fiskal,” tegasnya.

    Ia juga mengusulkan adanya pembahasan resmi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar kebijakan yang diambil lebih adil dan tidak merugikan masyarakat.

    Menurutnya kebijakan yang menyangkut puluhan ribu warga tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa mekanisme yang benar.

    “Tidak boleh segegabah ini. Harus ada koordinasi, konsultasi, dan pembahasan bersama,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan pemerintah provinsi, bukan permintaan dari pemerintah kota.

    “Ini bukan kemauan pemerintah kota. Ini kebijakan provinsi,” katanya.

    Di akhir penyampaiannya Andi Harun menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kemanusiaan dan perlindungan masyarakat.

    “Bayangkan kalau itu keluarga kita sendiri. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal kemanusiaan,” pungkasnya.

    Andi Harun JKN PBPU Pemkot Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    April 10, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    PAD Samarinda Triwulan I 2026 Lampaui Target, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    April 10, 2026

    Pemkot Samarinda Terapkan WFH Setiap Jumat, Andi Harun: Tidak Sekadar Formalitas

    April 10, 2026

    Polresta Samarinda Bangun Jembatan Merah Putih, Permudah Akses Warga Sempaja Utara

    April 9, 2026

    Dinkes Samarinda Sebut 12 SPPG Dihentikan Sementara, Pengawasan Libatkan Lintas Instansi

    April 9, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    Ratu ArifanzaApril 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kebijakan Work From Home (WFH) akan mulai…

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026

    PAD Samarinda Triwulan I 2026 Lampaui Target, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    April 10, 2026

    Pemkot Samarinda Terapkan WFH Setiap Jumat, Andi Harun: Tidak Sekadar Formalitas

    April 10, 2026
    1 2 3 … 3,048 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.