Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberikan penegasan terkait penindakan kendaraan yang parkir di atas pukul 22.00 Wita, termasuk tindakan penggembosan ban yang sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Boy Leonardo Sianipar menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada sistem parkir berlangganan yang terbagi menjadi dua skema, yakni parkir berlangganan biasa dan parkir berlangganan menginap.
“Parkir berlangganan biasa berlaku sampai pukul 22.00 Wita. Jika melewati batas waktu, maka kendaraan masuk kategori parkir menginap,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Ia menerangkan parkir menginap berlaku mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita dengan skema dan tarif yang berbeda, karena penggunaan fasilitas umum dalam waktu yang lebih lama.
Menurutnya, tindakan penertiban yang dilakukan petugas bukan tanpa dasar. Meskipun kendaraan terparkir sesuai marka, jika melewati batas waktu yang ditentukan, tetap dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mungkin bertindak sembarangan. Semua sudah ada dasar aturannya,” tegasnya.
Boy juga mengakui sosialisasi kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan. Akan tetapi, kebijakan tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu dan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.
Saat ini Dishub masih berada dalam tahap sosialisasi dan uji coba operasional yang berlangsung hingga Juni. Penerapan secara penuh direncanakan mulai Juli mendatang.
Dalam pelaksanaannya Dishub turut melibatkan juru parkir (jukir) untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya dalam membedakan kendaraan yang hanya singgah dengan yang benar-benar parkir menginap.
Selain itu Dishub juga menerapkan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai tanda pelanggaran. Stiker tersebut tidak dilepas oleh petugas meskipun denda telah dibayarkan, karena menjadi bagian dari efek jera.
“Stiker itu bagian dari sanksi agar memberikan efek jera kepada pelanggar,” jelasnya.
Sejauh ini penindakan telah dilakukan di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan praktik parkir menginap, dengan temuan sekitar lima hingga sepuluh kendaraan dalam operasi awal.
Dishub berharap masyarakat dapat memahami aturan tersebut serta mendukung upaya penataan parkir demi menciptakan ketertiban di Kota Samarinda.

