Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    Juni 10, 2026

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios
    Samarinda

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 31, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadisdag Kota Samarinda, Nurrahmani saat menyampaikan pernyataan pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mulai melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan Pasar Pagi yang masih berjualan di luar kios dan memanfaatkan koridor sebagai tempat berdagang.

    Kepala Disdag Kota Samarinda Nurrahmanimenegaskan, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi sejak Pasar Pagi kembali dibuka pada Desember lalu.

    Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi agar fungsi pasar sebagai ruang perdagangan sekaligus ruang publik dapat berjalan dengan tertib dan nyaman.

    “Sejak dibuka kita terus evaluasi. Ada beberapa yang harus ditertibkan, terutama pedagang yang tidak berjualan di dalam kiosnya dan justru menggunakan area luar atau koridor,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.

    Penertiban tersebut juga dilakukan untuk memastikan ruang publik tetap dapat diakses dengan baik oleh pengunjung, tanpa terganggu aktivitas jual beli yang tidak sesuai peruntukan.

    Selain itu, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap ruko atau kios yang belum difungsikan secara optimal oleh pemiliknya.

    “Ini menjadi agenda bersama antara Disdag, Satpol PP, dan bagian hukum untuk menentukan langkah penanganan yang tepat,” jelasnya.

    Dalam tahap awal, Disdag melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pedagang. Mereka diberikan pemahaman bahwa berjualan di luar area kios tidak diperkenankan sesuai aturan yang berlaku.

    Sebagai bentuk toleransi pedagang masih diperbolehkan menampilkan barang dagangan di depan kios dengan batas maksimal sekitar 50 sentimeter dari area kios.

    “Kita beri ruang display sekitar setengah tegel atau kurang lebih 50 cm, supaya tetap rapi dan estetika pasar terjaga,” katanya.

    Nurrahmani mengakui adanya perbedaan posisi kios seperti kios di bagian sudut (hook) yang memiliki ruang lebih luas dibandingkan kios di bagian dalam. Namun hal tersebut tidak menjadi alasan untuk melanggar aturan.

    “Kalau semua keluar dengan alasan di dalam tidak laku justru itu akan menciptakan kebiasaan yang salah. Pembeli memang cenderung memilih yang mudah terlihat tapi kalau semua tertib di dalam, pembeli juga akan menyesuaikan,” tegasnya.

    Ia menambahkan kondisi pasar yang tidak tertib justru berpotensi menurunkan minat pengunjung, terutama jika akses menjadi sempit dan rawan gangguan keamanan seperti pencopetan.

    Ke depan Disdag akan segera menerbitkan surat resmi sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan. Hal ini untuk memastikan seluruh pedagang memahami dan mematuhi aturan yang ada.

    “Kami akan surati lagi secara resmi. Jadi kalau nanti ada tindakan, itu sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

    Terkait adanya penolakan dari pedagang, Nurrahmani menilai hal tersebut sebagai hal yang wajar. Namun, penertiban tetap harus dilakukan demi kepentingan bersama.

    “Keinginan pedagang tentu banyak tapi semua harus ada aturannya. Kami hanya menjalankan aturan yang sudah ada, bukan membuat aturan baru,” pungkasnya.

    Disdag Kios perdagangan Satpol pp
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Setiap Hujan Deras, Siswa SDN 012 Samarinda Terpaksa Libur

    Juni 4, 2026

    Masih Berbelit, Pengusaha Minta Penyederhanaan Perizinan Reklame

    Juni 4, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    DLH Masih Temukan Limbah Kurban Dibuang ke Sungai, Tiga Karung Jeroan Dievakuasi dari Karang Mumus

    Juni 1, 2026

    Di Balik Layar Ada Manusia, Dosen Ilkom Ingatkan Nilai Pancasila di Ruang Digital

    Juni 1, 2026

    Pancasila Tak Hanya Pemersatu Bangsa, tetapi Fondasi Perdamaian Global

    Juni 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    R’syaJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Timur (Kaltim) Sunarto menegaskan perbaikan rumah tidak layak…

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026

    Tak Ikut Paripurna Angket, Sarkowi Konsisten Pilih Interpelasi

    Juni 10, 2026

    Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,136 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.