Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun Tantang PMII Kawal Pembangunan Samarinda

    Oktober 18, 2026

    Kenali 3 Tanaman Indoor yang Berpotensi Menyerap Polutan di Dalam Rumah

    Oktober 18, 2026

    Diet Tanpa Tersiksa, Haruskah Beralih ke Minuman Diet atau Cukup Air Putih?

    Oktober 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Banyak Reklame Langgar Aturan, Dishub Samarinda Beri Waktu Pemilik untuk Membenahi
    Pemkot Samarinda

    Banyak Reklame Langgar Aturan, Dishub Samarinda Beri Waktu Pemilik untuk Membenahi

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 13, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dishub Kota Samarinda, HMT Manalu saat memberikan keterangan Pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah papan reklame di Kota Samarinda yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang jalan.

    Menurutnya, reklame yang dipasang tidak boleh melewati badan jalan maupun trotoar karena berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, termasuk pejalan kaki.

    Ia menjelaskan, selain posisi reklame, pemerintah juga mengatur ketinggian pemasangan papan iklan agar tidak mengganggu kendaraan besar seperti truk maupun kontainer yang melintas.

    “Dari sisi perhubungan, kami berharap badan reklame tidak melewati badan jalan ataupun trotoar. Ketinggiannya juga harus diatur, minimal sekitar lima meter dari permukaan jalan,” ujar Manalu saat diwawancara di Balai kota samarinda, Jumat, 13 Maret 2026.

    Manalu menegaskan reklame yang menjorok ke badan jalan tetap dianggap melanggar meskipun tiang penyangganya berada di luar area jalan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    Selain itu, Dishub juga menemukan sejumlah reklame yang menghalangi pandangan kamera pengawas lalu lintas atau Area Traffic Control System (ATCS).

    Kamera tersebut merupakan fasilitas penting yang digunakan pemerintah untuk memantau kondisi lalu lintas di sejumlah titik di Kota Samarinda.

    “Beberapa reklame bahkan menutup jarak pandang CCTV ATCS. Itu tentu akan kita evaluasi agar tidak mengganggu fungsi pengawasan lalu lintas,” jelasnya.

    Manalu mengatakan reklame yang terbukti melanggar ketentuan akan diminta untuk diperbaiki atau disesuaikan posisinya agar tidak mengganggu fasilitas umum maupun keselamatan pengguna jalan.

    Pemerintah Kota (Pemkkot) Samarinda juga akan memberikan waktu kepada pemilik reklame untuk melakukan penyesuaian secara mandiri.

    Namun apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari pemilik reklame, maka pemerintah akan mengambil langkah penertiban.

    “Kami akan memberikan waktu kepada pemilik reklame untuk memperbaiki sendiri. Kalau tidak dilakukan, pemerintah yang akan melakukan penertiban,” katanya.

    Ke depan, Pemkot Samarinda juga akan memperkuat sistem perizinan reklame dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    Melalui sistem tersebut, setiap perusahaan periklanan yang ingin memasang reklame harus memenuhi rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk Dishub, agar pemasangan papan reklame tetap sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu keselamatan lalu lintas.

     

    Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu Papan Reklame
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Andi Harun Tantang PMII Kawal Pembangunan Samarinda

    Oktober 18, 2026

    Cari Kerja di Samarinda Makin Mudah, Disnaker Luncurkan Sistem Pencocokan Kompetensi

    Oktober 18, 2026

    Tak Hanya Menang atau Kalah, Andi Harun Soroti Pentingnya Mediasi dalam Penegakan Hukum

    Oktober 18, 2026

    Wawali Saefuddin Dorong Kaltim Bershalawat Rutin Digelar

    Oktober 18, 2026

    Saefuddin Harap PERDESTI Perkuat Profesionalisme Dokter Estetika

    Oktober 18, 2026

    Andi Harun Ajak Mahasiswa Kritis Mengkaji Pemilu

    Oktober 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun Tantang PMII Kawal Pembangunan Samarinda

    SintaOktober 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Pergerakan mahasiswa dituntut tidak sekadar menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan gagasan dan…

    Kenali 3 Tanaman Indoor yang Berpotensi Menyerap Polutan di Dalam Rumah

    Oktober 18, 2026

    Diet Tanpa Tersiksa, Haruskah Beralih ke Minuman Diet atau Cukup Air Putih?

    Oktober 18, 2026

    Cari Kerja di Samarinda Makin Mudah, Disnaker Luncurkan Sistem Pencocokan Kompetensi

    Oktober 18, 2026

    Tak Hanya Menang atau Kalah, Andi Harun Soroti Pentingnya Mediasi dalam Penegakan Hukum

    Oktober 18, 2026
    1 2 3 … 3,392 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.