
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar meninjau langsung pembangunan Taman Kota Terintegrasi di kawasan Balai Kota Samarinda. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan peruntukan, kualitas pembangunan, serta manfaat fasilitas bagi masyarakat.

Deni menyampaikan, kunjungan itu dilatarbelakangi pertanyaan publik terkait konsep penataan kawasan Balai Kota dengan adanya pembangunan taman tersebut.
“Nah, ini juga yang banyak menjadi perhatian dari masyarakat Kota Samarinda, artinya bertanya-tanya mau dibikin apa sih sebetulnya Balai Kota ini dengan adanya taman ini?” ujar Deni Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, berdasarkan pemaparan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jajaran terkait, proyek tersebut merupakan pembangunan Taman Kota Terintegrasi yang menyatu dengan Gedung Balai Kota.
Adapun anggaran yang digunakan kurang lebih sebesar Rp24 miliar. Fasilitas yang dibangun meliputi area parkir di bagian atas dengan kapasitas sekitar 89 mobil, parkir sepeda motor di bagian bawah, serta ruang pertemuan.
“Yang dibangun adalah selain tempat parkir yang di atas yang kapasitas mobil kurang lebih 89, dan juga ada parkiran motor di bawahnya. Kemudian ada juga ruang pertemuan (Rapat),” jelasnya.
Meski menilai anggaran tersebut masih sepadan dengan hasil pembangunan, Komisi III tetap memberikan catatan agar fasilitas tersebut tidak bersifat eksklusif.
“Tapi tetap kita berikan catatan bahwa fasilitas ini mestinya bisa dinikmati oleh masyarakat. Artinya bukan hanya para pejabatnya saja. Nantinya mudah-mudahan ada ruang untuk publik untuk bisa datang, mungkin untuk berswafoto dan lain sebagainya,” tegas Deni.
Ia juga menekankan pentingnya akses terbuka dari berbagai sisi, baik dari arah selatan yang terhubung ke kawasan perkantoran sekitar Bappeda dan Gedung Dahlia, sisi utara melalui eks lapangan voli dan Stadion, maupun dari Jalan Kusuma Bangsa. Menurutnya, akses tersebut harus benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Jangan sampai nantinya menjadi privat, artinya hanya khusus kepada Pemerintah Kota saja. Paling tidak aksesnya ini dibuka untuk umum, jadi masyarakat juga bisa menikmatinya,” katanya.
Selain meninjau taman, Komisi III turut menyoroti adanya insiden robohnya salah satu tiang fasilitas driving range golf yang berlokasi tidak jauh dari kawasan tersebut. Peristiwa itu terjadi meski bangunan belum menyentuh genap setahun digunakan.
“Nah, tadi kita juga pertanyakan kok bisa roboh? Padahal umurnya belum sampe setahun, istilahnya itu baru saja dibangun,” ungkapnya.
Dari penjelasan pihak teknis, Deni menyampaikan, pembangunan tahap awal pada 2024 dilakukan di atas lahan yang sebelumnya merupakan rawa dan telah ditimbun. Kondisi tanah yang labil diduga memengaruhi kekuatan pondasi pada salah satu titik.
“Kita ingin betul-betul dipastikan aman. Jangan sampai nantinya ketika sudah dibuka, tiba-tiba ada kejadian seperti ini. Ini sangat merugikan karena anggarannya juga cukup besar,” tegasnya lagi.
Menjelang mengakhiri pernyataannya, ia menyebut total anggaran pembangunan fasilitas driving cage golf tersebut, termasuk perlengkapan digital, mencapai sekitar Rp60 miliar. Fasilitas itu disebut-sebut menjadi satu-satunya di Kalimantan dengan teknologi digital yang langsung didatangkan dari Korea.
Dengan besarnya anggaran yang bersumber dari APBD, Komisi III meminta Pemkot memastikan kualitas konstruksi dan aspek keselamatan sebelum fasilitas difungsikan secara penuh.
“Kita ingin bahwa fasilitas yang dibiayai oleh APBD itu betul-betul bisa bermanfaat kepada masyarakat secara luas, artinya tidak hanya terbatas kepada Pemerintah Kota saja,” pungkasnya.
