Insitekaltim, Pasuruan — Upaya masyarakat Tengger menjaga tradisi leluhur akhirnya mendapat pengakuan negara. Udeng dan Kaweng Tengger khas Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI), menandai komitmen pelestarian budaya lokal di tengah arus modernisasi.
Penyerahan sertifikat WBTbI dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam agenda kebudayaan yang digelar di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Jumat, 27 Februari 2026.
Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa menegaskan, pengakuan ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk perlindungan konkret negara terhadap warisan budaya leluhur masyarakat Tengger.
Menurutnya, Udeng Tengger merupakan ikat kepala tradisional yang dikenakan laki-laki Suku Tengger dalam berbagai aktivitas, mulai dari ritual keagamaan hingga kegiatan sehari-hari.
Sementara Kaweng Tengger adalah kain atau sarung khas yang digunakan oleh laki-laki maupun perempuan dengan cara dililitkan di badan.
“Kedua warisan budaya ini tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga mengandung filosofi kehidupan masyarakat adat Tengger yang masih dijaga hingga kini. Sarung melambangkan pengingat agar perilaku dan ucapan selalu berada di jalur yang benar,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengakuan sebagai WBTbI harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pelestarian budaya, tidak hanya di Tosari, tetapi juga di kawasan Tengger lainnya.
Inventarisasi dan pendataan budaya lokal akan terus dilakukan agar kekayaan tradisi daerah tidak hilang atau diklaim pihak lain.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Tengger yang selama ini konsisten merawat dan menjaga tradisi secara turun-temurun.
“Pengakuan ini kami persembahkan sepenuhnya untuk masyarakat Tengger sebagai penjaga warisan budaya,” tegasnya.
Ke depan, Disparbud berencana menggandeng komunitas budaya dan tokoh adat untuk mengidentifikasi potensi budaya lain yang layak diusulkan sebagai (WBTbI).
