
Insitekaltim, Samarinda — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan evaluasi terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, sekaligus membahas target peningkatan pendapatan pada 2026.
Evaluasi ini difokuskan pada sektor-sektor yang telah mencapai target maupun yang masih memiliki potensi untuk ditingkatkan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi.
Rapat bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), diawali dengan permintaan data realisasi PAD 2025. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sektor mana yang telah memenuhi target dan mana yang masih belum optimal.
“Awal tahun ini kita meminta data karena ingin mengevaluasi PAD 2025, mana yang sudah mencapai target dan mana yang belum. Kemudian kita juga minta target 2026 serta mendiskusikan potensi peningkatan pendapatan dan kendala yang dihadapi,” ujar Iswandi Jumat, 6 Februari 2026.
Pada pembahasan tersebut, DPRD menyoroti dua sumber PAD utama yang berada langsung di bawah pengelolaan Bapenda, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya dari sektor rumah makan dan restoran.
Menurutnya, potensi pajak dari rumah makan di Samarinda masih sangat besar. Namun, tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak dinilai masih menjadi kendala utama.
“PBJT untuk makanan sebenarnya potensinya besar sekali. Pajak itu kan dibayar oleh konsumen saat makan, bukan ditanggung pemilik rumah makan. Hanya saja, ada yang belum sepenuhnya disetorkan. Ini yang perlu kita minimalkan agar pendapatan bisa maksimal,” jelasnya.
Dari data sementara, pendapatan PBJT sektor rumah makan pada 2025 berkisar antara Rp120 miliar hingga Rp144 miliar. Angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi maksimal yang diperkirakan dapat menembus lebih dari Rp200 miliar per tahun.
Kemudian ia menyebutkan, salah satu kendala yang diidentifikasi adalah keterbatasan alat perekam transaksi atau tapping box yang dipasang di kasir rumah makan. Saat ini, Bapenda baru memiliki sekitar 120 unit alat tersebut.
“Kalau dengan 120 alat saja bisa menghasilkan lebih dari Rp100 miliar, bayangkan kalau jumlahnya ditambah menjadi 500 unit. Tentu potensi pendapatannya jauh lebih besar,” katanya.
Lebih lanjuta, ia mendorong agar pengadaan alat perekam transaksi tersebut dapat ditambah, baik melalui anggaran APBD maupun dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perbankan. Menurutnya, investasi untuk penambahan alat akan sebanding dengan peningkatan PAD yang dihasilkan.
“Kalau kita mengeluarkan anggaran misalnya Rp20 miliar untuk pengadaan alat dan potensi pendapatan bisa mencapai ratusan miliar, tentu ini sangat masuk akal. Kita minta perhitungan teknisnya dari Bapenda agar bisa dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Komisi II DPRD Samarinda menegaskan bahwa upaya peningkatan PAD harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak membebani masyarakat. Optimalisasi penerimaan pajak, khususnya dari sektor yang pajaknya telah dibayar konsumen, dinilai sebagai langkah yang adil dan realistis.
Selain itu, ia juga menargetkan peningkatan kontribusi PAD terhadap APBD dalam lima tahun ke depan. Mereka berharap komposisi PAD dapat mencapai 50 persen dari total APBD agar ketergantungan terhadap dana transfer pusat dapat berkurang.
“Tren PAD dari 2019 sampai 2025 terus meningkat, bahkan hampir 100 persen. Kalau lima tahun ke depan bisa naik lagi 100 persen, PAD kita bisa mencapai lebih dari Rp2 triliun. Dengan begitu, postur APBD akan lebih kuat dan pembangunan tetap berjalan meski ada pengurangan dana dari pusat,” pungkasnya.

