
Insitekaltim, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menekankan pentingnya kajian hukum dan teknis yang matang sebelum program parkir berlangganan tanpa juru parkir yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) diterapkan secara penuh pada 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar. Ia mengatakan, setiap program pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, khususnya karena sistem parkir berlangganan menyangkut pungutan kepada masyarakat.
“Yang pasti setiap program yang direncanakan harus melalui kajian teknis yang mendalam, baik secara normatif maupun perspektif hukum. Kita tidak ingin setiap kegiatan itu nanti berlawanan dengan hukum. Makanya kami selalu tekankan kepada dinas terkait, setiap program kerja yang akan dijalankan harus betul-betul dilandasi dasar hukum supaya tidak bertentangan di kemudian hari,” ujar Deni saat ditemui dikantornya Jumat, 6 Februari 2026.
Menurutnya, saat ini masih menunggu penjelasan rinci dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), terkait kajian teknis, perencanaan, serta landasan hukum dari program parkir berlangganan tersebut.
Ia menilai sistem ini tergolong baru dan belum banyak diterapkan di daerah lain di Indonesia.
“Kami minta nanti penjelasan secara spesifik. Kajian teknisnya seperti apa, perencanaannya bagaimana. Ini mungkin baru satu-satunya di Indonesia karena saya belum menemukan di tempat lain yang sudah berjalan. Dulu ada rencana di beberapa kota, tapi belum dijalankan,” jelasnya.
Selain itu, pada prinsipnya pihaknya mendukung program tersebut selama tidak bertentangan dengan aturan hukum dan tidak memberatkan masyarakat.
Oleh karena, program tersebut berbentuk pungutan, maka dasar hukumnya harus jelas agar tidak menimbulkan polemik.
“Kita tidak ingin kegiatan yang melakukan pungutan terhadap masyarakat itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masih abu-abu. Kemarin dari pihak Dishub menyampaikan bahwa mereka akan melengkapi semua dengan lengkap dan jelas,” tuturnya.
Meski demikian, ia menilai program parkir berlangganan memiliki potensi besar dalam menata sistem perparkiran di Samarinda, termasuk menghilangkan praktik juru parkir liar serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan sistem berlangganan, kendaraan yang sudah terdaftar akan menggunakan barcode dan dapat masuk serta keluar area parkir melalui gate otomatis tanpa petugas, seperti di pusat perbelanjaan.
“Pada prinsipnya kita mendukung, apalagi ini untuk penataan parkir di Kota Samarinda. Dengan parkir berlangganan otomatis tidak ada lagi jukir liar di tempat-tempat tertentu kalau sistemnya sudah berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut berdasarkan paparan awal Dishub, tarif parkir berlangganan diperkirakan berkisar Rp500 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan sekitar Rp1 juta per tahun untuk roda empat.
Deni menilai nominal tersebut masih dalam kategori wajar, khususnya bagi masyarakat menengah ke atas, namun skema pembayaran tetap perlu dipertimbangkan agar tidak memberatkan.
“Kalau angkanya seperti itu sebetulnya wajar. Tapi kita juga harus melihat kondisi masyarakat. Tidak semua mampu bayar di depan langsung. Makanya saya minta Dishub tidak hanya membahas landasan hukum, tapi juga skema pembayaran yang lunak dan mudah,” tegasnya.
Lebih mendalam, ia mengusulkan agar pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil dalam beberapa kali pembayaran dalam setahun. Misalnya, pembayaran kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta per tahun dapat diangsur beberapa kali agar masyarakat lebih mudah mengatur keuangan.
“Misalnya lima kali pembayaran dalam setahun. Dengan skema seperti itu, masyarakat mungkin masih bisa mengatur keuangannya. Kita tidak bisa menyamaratakan kondisi ekonomi semua orang. Di situlah fungsi pemerintah hadir memberikan skema yang lunak,” jelasnya.
Selain hal tersebut, ia menilai program ini berpotensi menjadi sumber PAD baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan, pengawasan, serta pemanfaatan hasil pungutan harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Ini bisa menjadi inovasi untuk meningkatkan PAD. Tapi pelaksanaannya, pengawasannya, dan hasilnya harus betul-betul jelas untuk Pemerintah Kota,” katanya.
Menjelang mengakhiri pernyataannya Deni juga membuka peluang agar program parkir berlangganan nantinya memiliki payung hukum yang kuat melalui peraturan daerah (perda). Dengan demikian, kebijakan turunan seperti peraturan wali kota (perwali) dapat disusun secara lebih komprehensif.
“Nanti setelah program ini clear secara pembahasan dan landasan hukumnya lengkap, mungkin akan masuk usulan ke kami untuk diperdakan supaya menjadi satu kesatuan yang utuh. Yang penting dasar hukum di atasnya tidak ditabrak,” pungkasnya.

