Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Mei 16, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Penguatan Wisata Sungai dan Kalender Event Budaya

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Kawal Penataan Lapak Pasar Pagi, Data Pra Revitalisasi Jadi Acuan
    DPRD Samarinda

    DPRD Kawal Penataan Lapak Pasar Pagi, Data Pra Revitalisasi Jadi Acuan

    RidhoBy RidhoFebruari 3, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi seusai Rapat Hearing bersama audien pedagang pasar pagi (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Iswandi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penataan dan pembagian lapak pedagang di Pasar Pagi agar berjalan sesuai ketentuan serta memenuhi asas keadilan bagi seluruh pihak.

    Ia menyampaikan, pengelolaan lapak dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama disebut telah ditetapkan dan tidak dapat diubah, namun tetap diawasi agar prosesnya berjalan transparan dan tidak terjadi penyimpangan.

    “Tahap satu ini sudah tidak bisa diutak-atik. Namun kami memastikan prosesnya benar dan tidak ada permainan,” ujar Iswandi usai Rapat Hearing di Gedung DPRD Samarinda Selasa, 3 Februari 2026.

    Sementara itu, pada tahap kedua, komisi II bersama dinas terkait berfokus menyelesaikan persoalan kekurangan kios yang terjadi akibat ketidakseimbangan antara jumlah pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) dan penyewa aktif.

    “Tugas dinas sekarang adalah memastikan kebijakan yang adil, menentukan mana penyewa riil yang benar-benar meramaikan pasar sebelum revitalisasi, dan mana pemilik SKTUB yang telah menyelesaikan hak dan kewajibannya. Kami akan mengawal dan mengawasi agar hasilnya memenuhi asas keadilan,” ujarnya.

    Data awal yang digunakan dalam proses penataan merujuk pada kondisi sebelum revitalisasi Pasar Pagi. Data tersebut mencakup identitas penyewa, pemilik kios, serta jumlah lapak yang tercatat secara administratif.

    “Dinas memiliki data lengkap. Tugas kami adalah mencocokkan data tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

    Selain itu, terkait kebijakan Wali Kota Samarinda yang memprioritaskan pedagang riil, ia meminta agar narasi yang berpotensi memicu konflik antara penyewa dan pemilik SKTUP dapat dihindari.

    “Kita jangan bicara potensi peluang besar, karena itu bisa mengadu domba. Pemerintah Kota sedang mencari solusi yang masuk akal, adil, dan tidak mencederai asas keadilan bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

    Lebih lanjut, mengenai kasus penyewa yang sebelumnya memiliki hingga enam lapak, pihaknya menilai pembagian ulang bukan persoalan profesionalitas, melainkan menyesuaikan kebutuhan dan ketersediaan kios.

    “Berdasarkan perhitungan kami, saat ini masih ada kekurangan sekitar 280 kios. Kalau kiosnya mencukupi, masalah ini tidak akan ada,” ungkapnya.

    Ia menambahkan bahwa prinsip keadilan tidak selalu berarti pembagian yang sama rata, melainkan proporsional. Dalam tahap pertama penataan, terdapat penyewa yang tidak lagi memperoleh jumlah lapak seperti sebelumnya karena sejumlah kios dinilai tidak aktif atau tidak memenuhi kewajiban retribusi.

    “Ada yang sebelumnya memiliki enam kios, namun hanya mendapatkan empat karena sisanya dianggap tidak aktif. Ada juga yang memiliki tiga kios, hanya mendapatkan satu atau dua. Jadi tidak bisa menuntut jumlah lapak sama seperti sebelumnya,” pungkas Iswandi.

     

    DPRD Samarinda Iswandi Pasar Pagi Samarinda Pedagang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Penguatan Wisata Sungai dan Kalender Event Budaya

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Raperda Limbah B3 Samarinda Terkendala Regulasi Pusat, DPRD Dorong Revisi

    Mei 11, 2026

    Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang

    Mei 11, 2026

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Ratu ArifanzaMei 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kebijakan work…

    DPRD Samarinda Dorong Penguatan Wisata Sungai dan Kalender Event Budaya

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026

    Samarinda Tuan Rumah Judo Kapolri Cup 2026, Wali Kota Tekankan Sportivitas

    Mei 16, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026
    1 2 3 … 3,095 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.