insitekaltim, Pasuruan – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan mengenai dugaan penggunaan pelat nomor dinas lama pada kendaraan operasional di lingkungan Mapolres Pasuruan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pelat nomor kendaraan dinas Kapolres Pasuruan telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dari Polda Jawa Timur (Jatim).
Kepala Seksi Humas Polres Pasuruan AKP Hartono menegaskan, pelat nomor mobil dinas Kapolres saat ini telah mengikuti Telegram Rahasia (TR) terbaru yang dikeluarkan oleh Polda Jatim.
“Pelat nomor mobil dinas Kapolres sudah menyesuaikan dengan TR terbaru,” ungkapnya saat dikonfirmasi Senin, 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, proses penggantian pelat nomor kendaraan dinas di jajaran Polres Pasuruan masih berlangsung secara bertahap. Hal tersebut disebabkan oleh proses administrasi dan pencetakan pelat nomor baru yang belum sepenuhnya rampung, sehingga sebagian kendaraan dinas masih menggunakan pelat nomor lama.
Menurut Hartono, perubahan kode pelat nomor dinas merupakan kebijakan baru dari Polda Jatim. Jika sebelumnya kendaraan dinas Polres Pasuruan menggunakan kode wilayah 39, kini disesuaikan menjadi kode 35.
“Perubahan ini berlaku secara menyeluruh. Mengingat jumlah kendaraan dinas cukup banyak, proses penyesuaiannya memang membutuhkan waktu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polres Pasuruan terbuka terhadap kritik dan klarifikasi dari berbagai pihak. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang aktif dan konstruktif dengan media guna menjaga akurasi informasi yang diterima masyarakat.
“Kolaborasi dengan media menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kepolisian yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” pungkasnya.

