
Insitekaltim, Samarinda — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Husein Jufri menyarankan agar persoalan izin yang memicu keresahan masyarakat dapat ditempuh melalui dua jalur.
Dua jalur tersebut yakni langkah hukum dengan menggugat ke pengadilan dan membuka ruang dialog langsung dengan pihak pengusaha pemegang izin.
Ia menilai kekhawatiran masyarakat terkait izin yang telah terbit memang wajar. Namun, dalam sistem hukum di Indonesia telah tersedia mekanisme untuk menguji dan menggugat izin secara yuridis apabila merugikan masyarakat.
“Kalau secara hukum izin itu bisa digugat ke pengadilan, masyarakat bisa mengajukan gugatan terutama pokok-pokok keberatan yang dirasakan,” katanya di Gedung DPRD Kaltim, Senin, 12 Januari 2026.
Langkah gugatan hukum dapat ditempuh apabila seluruh pihak sepakat, sebagai upaya mencari keadilan melalui jalur formal. Namun, penyelesaian melalui dialog tetap menjadi opsi yang perlu dikedepankan.
Oleh karena itu, ia mengusulkan DPRD Kaltim untuk memanggil langsung pengusaha-pengusaha yang memperoleh izin, agar mendengar secara langsung keluhan dan aspirasi masyarakat khususnya dari tokoh-tokoh kampung yang terdampak.
“Pengusahanya perlu dipanggil, semua keluhan dan permasalahan dari kampung disampaikan langsung supaya ada solusi yang jelas,” jelasnya.
Menurutnya, izin yang telah terbit memang tidak mudah untuk dibatalkan begitu saja. Tetapi, komunikasi dan musyawarah dengan pemegang izin menjadi langkah realistis untuk mencari titik temu dan menghindari konflik berkepanjangan.
“Kalau mau keras bisa lewat pengadilan. Kalau mau damai ya harus duduk bersama dengan pemegang izin,” tegasnya.
Ia juga berharap, setelah DPRD Kaltim mendapatkan penjelasan dari pihak pengusaha hasilnya dapat disampaikan kembali kepada kepala-kepala kampung sebagai bentuk kejelasan dan kepastian solusi bagi masyarakat.
