Penulis : Ina – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda- Ada opini yang sengaja dikembangkan seolah-olah Achmad AR AMJ punya tanah tumpang tindih dengan tanah Chayadi Guy. Padahal tidak, kami beli tanah di Achmad disamping tanah Chayadi Guy,” demikian disampaikan Handry Sulistio warga Jalan DI Panjaitan, sebagai pihak pembeli tanah Achmad, Jumat (13/9/2019).
Handry ingin meluruskan opini yang sengaja dikembangkan oleh oknum tertentu.
Menurut dia, isu tumpang tindih yang dikembangkan sebetulnya sudah klir, lewat putusan PTUN nomor 19/Y/2017/PTUN. Smd.
PTUN memutuskan bahwa tanah Achmad berdampingan dengan Chayadi Guy itu tertuang dalam Keputusan PTUN.
“Baik fisik maupun legalitasnya. Yang menyebabkan tumpang tindih itu karena ada pengembalian batas cacat hukum,” ungkap Handry.
Handry mengatakan dugaan rekayasa pengembalian batas itu, kini dirinya sudah menggugat ke Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2019/PN/Smd beserta beberapa oknum BPN.
Handry menduga tindakan melaporkan Achmad adalah agenda terselubung. Lagi pula, tidak ada legal standing bagi pelapor. Karena pihak terlapor tak pernah dirugikan oleh Achmad.
“Saya mengatakan ini rekayasa. Mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah,” tegas Handry.
Kendati demikian, Handry menyerahkan kasus ini ke hakim PN Samarinda untuk diputus seadil-adilnya.
“Disini kredibilitas hakim akan teruji dari kedudukan hukum pihak pelapor,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan kriminalisasi Achmad AR AMJ naik ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sejak Rabu (28/8/2019) dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.