Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    Oktober 11, 2026

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Hendry : Sebut Pelapor Achmad Tak Ada Legal Standing
    Daerah

    Hendry : Sebut Pelapor Achmad Tak Ada Legal Standing

    MartinusBy MartinusSeptember 13, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Penulis : Ina – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda- Ada opini yang sengaja dikembangkan seolah-olah Achmad AR AMJ punya tanah tumpang tindih dengan tanah Chayadi Guy. Padahal tidak, kami beli tanah di Achmad disamping tanah Chayadi Guy,” demikian disampaikan Handry Sulistio warga Jalan DI Panjaitan, sebagai pihak pembeli tanah Achmad, Jumat (13/9/2019).
    Handry ingin meluruskan opini yang sengaja dikembangkan oleh oknum tertentu.
    Menurut dia, isu tumpang tindih yang dikembangkan sebetulnya sudah klir, lewat putusan PTUN nomor 19/Y/2017/PTUN. Smd.
    PTUN memutuskan bahwa tanah Achmad berdampingan dengan Chayadi Guy itu tertuang dalam Keputusan PTUN.
    “Baik fisik maupun legalitasnya. Yang menyebabkan tumpang tindih itu karena ada pengembalian batas cacat hukum,” ungkap Handry.
    Handry mengatakan dugaan rekayasa pengembalian batas itu, kini dirinya sudah menggugat ke Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2019/PN/Smd beserta beberapa oknum BPN.
    Handry menduga tindakan melaporkan Achmad adalah agenda terselubung. Lagi pula, tidak ada legal standing bagi pelapor. Karena pihak terlapor tak pernah dirugikan oleh Achmad.
    “Saya mengatakan ini rekayasa. Mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah,” tegas Handry.
    Kendati demikian, Handry menyerahkan kasus ini ke hakim PN Samarinda untuk diputus seadil-adilnya.
    “Disini kredibilitas hakim akan teruji dari kedudukan hukum pihak pelapor,” katanya.
    Diketahui, kasus dugaan kriminalisasi Achmad AR AMJ naik ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sejak Rabu (28/8/2019) dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    AminahOktober 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kesiapan sistem drainase menjadi salah satu faktor penting untuk mengantisipasi banjir di…

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026
    1 2 3 … 3,380 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.