Reporter : Romi Ali Darmawan – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda– Junaidi alias Junai (25) dan Mahendra Saputra alias Idam (21) warga Jalan M Said Gang Surya, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, terpaksa harus di gelandang ke Mako Polresta Samarinda.
Kakak beradik ini menjadi pelaku pembegalan, pada (24/07/2019) lalu. Korban merupakan seorang Ibu rumah tangga (56), hingga menderita kerugian 80 juta rupiah, serta luka dibagian tangan, akibat terkena, senjata tajam berupa cutter yang digunakan pelaku.
Sore hari tadi, Kamis, 12/09/2019, sekitar pukul 15.20, jajaran Sat Reskrim Polresta Samarinda, melakukan press release dan menggelar perkara. Pelaku Junaidi alias Junai, mengaku bahwa aksinya dilakukan saat dirinya dalam pengaruh miras, Katanyaa, keberaniannya muncul saat dalam keadaan mabuk. bahkan, hasil rampasannya kembali digunakan untuk mabuk-mabukan, judi, dan keperluan sehari-harinya.
“Saya nekat karena miras aja pak, kalo gak minum saya gak berani” ujar Junai sambil tertunduk, menjawab pertanyaan awak media.
Selain itu, polisi juga menangkap dua penadah hasil begal yakni Mapiasse alias Asse (48) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) Serta Arifin (48) warga Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa mengatakan bahwa kedua pelaku atau eksekutor akan diancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 KUHP
“Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Damus Asa kepada awak media