
Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda menilai pembangunan transportasi massal harus segera direalisasikan sebagai bagian dari visi Wali Kota Samarinda dalam mewujudkan Kota Peradaban.
Namun, rencana uji coba layanan tersebut terancam mundur akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah menyebut, transportasi massal sebagai kebutuhan mendasar bagi kota yang terus berkembang seperti Samarinda.
“Dalam perencanaan kota menuju visi Pak Wali Kota menjadikan Samarinda sebagai kota peradaban, salah satu yang seharusnya sudah bisa berjalan adalah transportasi massal,” katanya.
Ia menegaskan, penyediaan transportasi publik merupakan hak masyarakat yang juga memiliki landasan hukum.
“Transportasi massal itu dilindungi undang-undang sebagai hak warga negara, sehingga menjadi amanah yang harus dikerjakan,” jelasnya.
Meski demikian, Andriansyah mengingatkan realisasi program tersebut harus mempertimbangkan kesiapan perencanaan dan kemampuan keuangan daerah.
“Semua itu perlu perencanaan yang matang dan dukungan anggaran yang cukup,” lanjutnya.
Sesuai rencana awal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menargetkan uji coba operasional satu hingga dua trayek transportasi massal pada tahun 2026. Namun, adanya pemangkasan Transfer ke Daerah membuat skema tersebut perlu dievaluasi ulang.
“Awalnya direncanakan tahun 2026, kita uji coba satu atau dua trayek dulu. Tapi karena ada pemotongan TKD, ini harus kita evaluasi lagi,” ungkap Andriansyah.
Ia pun berharap evaluasi yang dilakukan tidak mengurangi komitmen jangka panjang pemerintah kota dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, terjangkau, dan modern.
“Demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.
